18 Pengedar Narkoba Dibekuk Polresta Tangerang

Ramzy
17 Feb 2020 17:00
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Satuan Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan 18 orang pengguna dan juga pengedar narkoba yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat press conferece di Mapolresta Tangerang, Senin, 17 Februari 2020.

Ade mengatakan, dalam melancarkan aksinya, para pengedar sabu menjual kepada masyarakat atau yang mereka biasa sebut pasien, melalui aplikasi whatsapp. Untuk mempermudah akses transaksi, kata dia, mereka melakukannya di rumah pengedar, parkiran, apartemen, tempat keramaian dan sarana umum lainnya.

“Belum diketahui dari masa mereka mendapatkan sabu ini, karena masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.

Lanjut Ade, para pengedar sabu membeli dari pengedar lain seharga Rp 1,4 juta/gram. Kemudian, kata dia, mereka jual hingga Rp 2,4 juta/gram dengan cara di bagi-bagi dalam kemasan paket ukuran kecil. Ada satu orang diantara 17 tersangka yang menjual tramadol dan eximer berkedok toko kosmetik di Kecamatan Mauk yang dijual kepada anak-anak sekolah dan remaja.

“Mereka berpura-pura membeli kosmetik tapi yang dibeli malah tramadol dan eximer,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Ade, yaitu belasan gram sabu, ganja dan ratusan butir tramadol dan eximer. Saat ini, kata dia, kasus masih dalam tahap pengambangan yakni dalam proses penyidikan.

“Dalam pengembangan kasus ini, kita akan kembangkan dari asal barang barang yang mereka edarkan,” ungkapnya.

Adapun hukuman, kata Ade, 17 tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Untuk satu tersangka pengedar tramadol dan eximer dijerat pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan