BNN Banten Gagalkan Pengiriman 50 kg Ganja dalam Keranjang Asam Jawa

Joe
21 Feb 2020 12:18
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 50 kg yang disimpan dalam 4 keranjang dan ditutupi dengan buah asam jawa. Pengiriman ganja dari Aceh ke wilayah Banten itu melalui sebuah perusahaan transportasi bus.

“BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja melalui bus PO (perusahaan otobus),” ucap Kepala BNNP Banten Tantan Sulistyana saat ekspose di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Jumat (21 Februari 2020).

Berkat laporan tersebut, sambungnya, pada Selasa (28 Februari 2020) sekitar pukul 10.15 WIB, petugas langsung mendatangi kantor agen perjalanan bus PO PMTOH di Kota Tangerang.

“Pelaku MW (38) dan BW (23) hendak mengambil paket 4 buah keranjang asam jawa tersebut, kemudian petugas melakukan interogasi dan penangkapan. Ternyata, kedua pelaku tersebut memiliki peran sebagai kurir,” katanya.

Setelah ditelusuri, pengendali pengiriman ganja tersebut adalah dua warga binaan di Banten, yaitu MF (36) dan (ND) 29 yang mengatur menggunakan telepon genggam. Berdasarkan keterangan pelaku, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta.

Barang bukti yang diamankan adalah 50 kg ganja, 1 mobil, 1 STNK, 2 kartu ATM, 1 buku rekening, 2 KTP, 1 lembar surat tanda terima, dan 6 HP.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Sulistyana. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan