Kadishub Tangerang Minta Perbub 47 Tahun 2018 Jadi Perda

Ramzy
29 Nov 2019 10:23
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Agus Suryana menginginkan Peraturan Bupati No 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional kedaraan bertonase tinggi naik tingkat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Agus mengatakan, pihaknya menginginkan Perbub 47 agar ditingkatkan menjadi Perda. Karena, di Perbup tersebut, disitu tidak ada poin yang berupa sanksi. Namun, lanjutnya, jika sudah menjadi Perda maka sanksi bagi pihak yang melanggar akan dapat diberikan.

“Sekarang sedang kita bicarakan dengan dewan dan bagian hukum terkait sanksi terkait peningkatan menjadi Perda,” tandasnya, Jumat, 29 November 2019.

Namun disitu terdapat kelemahan, kata dia, jika sudah menjadi Perda maka penindakan hanya menyangkut pada jalan yang berada atas kewenangan Bupati saja. Artinya, ia menjelaskan, jika jalan-jalan nasional dan provinsi belum tentu Perda bisa berlaku.

“Ini masih sedang dikaji, kalau memang hasil kajian jalan provinsi dan nasional selama itu berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Perda bisa berlaku, maka kita akan dorong,” ujarnya.

Agus menambahkan, Perda itu mengikat oleh karena itu, maka akan disitu muncul sebuah sanksi. Namun, lanjutnya, Perda memiliki keterbatasan dengan kewenangan. Berbeda dengan Perbup bisa diberlakukan baik di jalan nasional maupun provinsi yang menyangkut dengan tata kelola lalu lintas.

Dalam menjaga Perbup, lanjut Agus, pihaknya merasa keasulitan, karena, jika memang ada truk bertonase tinggi datang dari dalam daerah pihaknya tidak bisa mendeteksi. Sebab, kata dia, Dishub Kabupaten Tangerang melakukan penjagaan di perbatasan daerah agar truk bersumbu tiga tidak dapat masuk ke dalam daerah.

“Adapun selama ini, untuk sanksi yang berikan terkait kelangkapan surat dan itu domainnya berada di pihak Kepolisian,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan