Aksi Buruh Lumpuhkan Jalur Penting di Kabupaten Tangerang untuk Menarik Perhatian Pemerintah Pusat

Joe
3 Mar 2020 11:28
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Sekitar 20.000 ribu buruh memadati beberapa wilayah industri dan jalan arteri di Kabupaten Tangerang, Selasa (3 Maret 2020) untuk menolak RUU Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Tampak mulai terjadi pembakaran ban-ban bekas di tengah jalan untuk memblokir lalu lintas dan melumpuhkan jalur utama di Kabupaten Tangerang, seperti itung, Balaraja, dan Cikupa Mas.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tangerang Imam Sukarsa mengatakan hari ini para buruh berunjuk rasa secara serentak di sejumlah wilayah industri di Kabupaten Tangerang. Hal ini berbeda dari info awal yang memberitakan para buruh se-Provinsi Banten bakal bergerak menuju Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang.

“Sebagian dari kita sudah mulai bergerak di beberapa kawasan industri sejak pukul 07.00 WIB tadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada beberapa titik yang menjadi lokasi unjuk rasa, yaitu kawasan industri di Balaraja, Jatake, Cikupa Mas, dan kawasan lainnya. Tuntutan unjuk rasa kali ini hanya satu, yakni menolak RUU Omnibus Law.

“Tidak jadi bertolak ke Serang karena kami tahu ini merupakan domainnya pemerintah pusat dan di provinsi pun tidak banyak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.

Karena itu, kata Imam, keputusan akhir sebelum aksi tadi adalah para buruh akan melakukan unjuk rasa di wilayah masing-masing agar para buruh mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat.

“Targetnya memadati kawasan industri di pagi hari. Setelah siang harinya bergerak keluar menuju jalan arteri dan simpul tol,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jalan utama akan dibuat lumpuh, serta jalan simpul menuju tol seperti di Bitung, Balaraja, dan Cikupa Mas.

“Kita buat lumpuh di siang hari, untuk mencari perhatian khusus dari pemerintah pusat,” tutupnya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan