Kadindik Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Ramzy
6 Mar 2020 15:53
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon Ismatullah memenuhi panggilan Bawaslu, Jumat (6 Maret 2020), terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ASN (aparatur Sipil Negara) saat acara reuni Al-Islah angkatan tahun 1994-2020, Sabtu (29 Februari 2020) di kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan 3 orang yang di panggil hari ini adalah pejabat Dindik, yakni Kepala Dinas, Kepala Bidang SMP, dan yang kemarin mangkir dari panggilan Bawaslu, yakni Kasi Trantibum Kecamatan Grogol Burhanudin. Selain ketiga orang itu, kata Siswandi, juga dipanggil dua saksi, satu dari media dan satu dari Bawaslu.

“Ini kan kita melakukan proses klarifikasi pencarian keterangan untuk pendalaman Kadindik kemudian Kabid Dinas Pendidikan juga kita lakukan beserta saksi-saksi. Hari ini juga ada dua saksi. Kita cari keterangannya untuk memperdalam,” ujar Ketua Bawaslu.

Anggota Tim Asistensi Bidang Hukum Bawaslu Lukman Hakim mengatakan, bukan hanya kelima terduga pelanggaran kode etik saja, melainkan kepala BKPP pun turut di panggil untuk memastikan status kelima orang tersebut.

“Kalau pemanggilan BKPP hanya untuk memastikan bahwa apakah kelima terduga tersebut adalah PNS, itu saja,” kata Lukman.

Saat keluar dari ruangan pemeriksaan, Kepala Dinas Pendidikan Ismatullah menjelaskan kehadirannya dalam acara yang menjadi masalah itu hanyalah sebagai alumni untuk turut memeriahkan reuni tersebut. Soal yel yel yang terekam dalam video tersebut, tidak ada rencana. Saat itu dia hanya ingin berfoto bersama karena para alumni hendak memberikan penghargaan terhadap para kepala sekolah SMP, SMA dan SMK Yayasan Al-Islah.

“Ini yang saya sesalkan. Tidak ada rencana, bahkan kalau tahu rencana itu, saya tidak akan hadir karena saya tahu risiko tersebut,” ucapnya.

Bawaslu Kota Cilegon akan melakukan kajian terlebih dahulu pada rapat pleno. Kemudian, jika terdapat keputusan pelanggaran, kasusnya akan diteruskan kepada institusi yang berwenang. Ketua Bawaslu Kota Cilegon juga berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi para ASN untuk tetap netral, tidak dukung mendukung terhadap salah satu calon yang akan maju dalam Pilkada 2020 mendatang. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan