Polisi Bubarkan Tempat Hiburan Malam di Jalan Lingkar Selatan

Joe
24 Mar 2020 10:19
2 menit membaca

CILEGON (SBN) —Kepolisian dan Pemerintah mulai bergerak aktif menertibkan tempat-tempat keramaian guna menerapkan jaga jarak (physical distancing) sebagai upaya memutus atau menghambat penyebaran virus korona. Salah satu lokasi yang ditertibkan adalah Jalan Lingkar Selatan (JLS), Senin (23 Maret 2020), yang merupakan tempat berbagai hiburan malam antara Kabupaten Serang dan Cilegon.

Kapolsek Kramatwatu, Kabupaten Serang, Kompol Muhamad Sofian mengatakan penutupan tempat-tempat keramaian dan pelarangan berkumpulnya massa itu guna meminalisasi penyebaran virus korona.

“Langkah ini sudah merupakan maklumat dari Kapolri, untuk menutup tempat keramaian, seperti tempat hiburan malam dan kafe-kafe agar meminalisir penyebaran virus Covid-19, ” tuturnya.

Kapolsek juga menegaskan, kegiatan usaha hiburan dan warung remang-remang yang biasa jadi tempat tongkrongan di JLS mulai saat ini tidak boleh lagi beroperasi, sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Kegiatan sosial maupun acara keagamaan di tempat umum itu sudah dilarang untuk dilakukan. Kalau mau melaksanakan, nanti tunggu waktu dari pemerintah karena ini untuk menjaga dan antisipasi penyebaran virus korona ke masyarakat kita,” tandasnya.

Dia juga menegaskan sekaligus mengancam akan memberikan sanksi berupa sanksi pidana kepada siapa pun yang melanggar.

“Sampai virus korona sudah dinyatakan tidak ada di Republik ini. Kalau melanggar, sanksinya satu tahun [penjara],” tutupnya. 

Muda-mudi dan para wanita berpakaian seksi yang tengah beraktivitas dalam kerumunan di THM dan kafe sepanjang Jalan Lingkar Selatan itu perlahan membubarkan diri. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan