Kasus Covid-19 di Kota Cilegon per 27 Maret 2020: 158 ODP, 1 PDP, dan 0 Positif

Joe
28 Mar 2020 10:15
3 menit membaca

CILEGON (SBN) — Peta sebaran covid-19 yang dirilis Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Jumat (27 Maret 2020), menunjukkan peningkatan pada kasus ODP dan PDP meskipun berbagai upaya, seperti penyemprotan disinsfektan di banyak titik dan ruang terbuka, sudah dan akan terus dilakukan Pemerintah Kota Cilegon.

Tiga data terakhir sebaran Covid-19 yang dirilis Dinas Kesehatan Kota Cilegon adalah sebagai berikut.

Selasa, 24 Maret 2020: OBS 26 kasus, ODP 84 kasus dan PDP 0 kasus. Kamis, 26 Maret 2020: ODP 146 kasus, PDP 1 kasus, OTG 34 kasus. Jumat, 27 Maret 2020: ODP 158 kasus,  PDP 1 kasus, dan OTG 38 kasus.

Dari data tersebut, antara 24–27 Maret 2020, kasus ODP (orang dalam pengawasan) naik 74 kasus ODP, sedangkan PDP (pasien dalam pengawasan) dari 0 menjadi menjadi 1 kasus.

Meskipun begitu, Pemerintah Kota Cilegon terus melakukan upaya serius dengan cara menyemprotkan cairan disinfektan ke berbagai ruang publik guna memperlambat dan memutus persebaran virus tersebut.

Pada Kamis (26 Maret 2020), Pemerintah Cilegon bersama Forkopimda dan Satuan Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Cilegon bergerak bersama melakukan penyemprotan cairan di tempat-tempat  peribadatan, sekolah, dan lainnya di 43 kelurahan se-Kota Cilegon.

Selain itu, Dinkes Kota Cilegon juga terus mengimbau masyarakat untuk mengambil langkah-langkah jaga jarak (physical distancing), menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan makan makanan bergizi seimbang,  dan berolahraga.

Dinas kesehatan kota Cilegon juga meminta masyarakat untuk memahami pengertian atau definisi operasional yang digunakan, seperti OBS, ODP, dan PDP.

  1. OBS (Observasi) adalah orang sehat yang datang dari negara/wilayah terjangkit atau kontak erat dengan ODP dan PDP. OBS harus melakukan pengawasan mandiri (self monitoring), membatasi aktifitas, dan melakukan jaga jarak fisik selama 14 hari. Jika selama masa itu tidak ada demam, batuk, pilek, sesak nafas, maka ia dinyatakan sehat dan aman.
  2. ODP (Orang dalam Pemantauan) adalah (a) orang sakit yang mengalami demam/riwayat demam, batuk, pilek, tanpa sesak nafas/pneumonia dan berasal dari negara/wilayah terjangkit atau kontak erat dengan PDP atau (b) orang sehat yang kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif covid-19. ODP harus mengisolasi diri dan akan dipantau selama 14 hari oleh tenaga kesehatan wilayah setempat. Bila kondisinya membaik, berarti aman.
  3. PDP (Pasien dalam Pengawasan) adalah pasien yang mengalami demam/riwayat demam, batuk, pilek, dan sesak nafas/pneumoniaserta berasal dari negara/ wilayah terjangkit atau kontak erat dengan terkonfirmasi positif covid-19. PDP akan dirujuk ke RS rujukan untuk diambil spesimen laboratorium (tes swab tenggorokan) dan diisolasi di RS rujukan hingga mendapatkan hasil lab. Bila hasilnya negatif, akan dikembalikan ke ruangan rawat biasa.
  4. OTG (Orang Tanpa Gejala)

OBS, ODP, dan PDP belum tentu positif covid-19. Semua harus melalui pemeriksaan laboratorium. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan