Edarkan Sabu 250 Gram, Dua Pria Dibekuk di Tangerang

Ramzy
5 Nov 2018 19:36
1 menit membaca

TANGERANG – Herman Fadila (37) dan Khairul Komar (38), terpaksa mendekam di Polsek Jatiuwung lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 250 gram. Dua bandit narkotika itu dibekuk di rumah kontrakan di Kampung Gebang, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

“Dari tersangka kami menyita barang bukti seberat brutto 250 g serta alat hisap dan timbangan,” kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, Senin (4/11/2018).

Ia menjelaskan, penggerebekan dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Zazali setelah sebelumnya menyelidiki adanya laporan masyarakat di rumah tersebut.

“Mereka baru dua bulan mengontrak di TKP dan rumah itu sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu. Warga akhirnya resah dan melapor ke kami,” ucapnya.

Eliantoro menambahkan, penyidik hingga kini masih memeriksa Herman dan Komar. Bahkan, dirinya memerintahkan anak buahnya untuk menangkap pemasok sabu ke pelaku.

“Pemasoknya orang Lebak, masih diburu dan identitasnya sudah dikantongi. Mereka bertemu dan mengambil barang haram itu di Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Herman dan Komar dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup.(zie)

Penulis : Achmad Ramzy

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan