Masduki Pertanyakan Puluhan Sertifikat Tanah Warga Gunung Sugih yang Dikuasai Pihak Luar

Ramzy
21 Apr 2020 08:50
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Puluhan warga Gunung Sugih mengadukan nasibnya kepada Masduki, anggota DPRD Kota Cilegon, Dapil Ciwandan–Citangkil, karena mendengar kabar bahwa lahan yang mereka kelola selama puluhan tahun itu sertifikatnya telah terbit, namun dikuasai pihak luar. Hal ini dinyatakan Masduki di ruang Komisi II, Senin (20 April 2020).

Menurut Masduki, semula warga mendengar dari salah seorang pengelola lahan Gunung Marengmang bahwa lahan yang mereka garap sertifikatnya telah keluar. Mendengar kabar tersebut, sontak warga mengadukan nasibnya dan nasib sertifikat mereka kepada anggota Komisi II asal Ciwandan ini.

“Kalau emang sertifikat itu sudah jadi, kenapa tidak diberikan ke kami,” tutur Masduki mengulangi ucapan warganya.

Untuk memastikan kondisi yang diadukan warganya, Masduki meninjau lahan-lahan tersebut secara langsung dan memastikan keabsahan nama pengelola lahan dengan menggunakan alat deteksi atau sistem pelacak pengelola lahan yang dioperasikan tenaga ahli sehingga nama dan luas lahan dapat diketahui.

Menurut Masduki, jika sertifikat puluhan warga telah terbit atas program pemerintah pusat, yaitu Prona, maka tidak seharusnya ada di tangan pihak lain, mestinya ada di kelurahan setempat.

Saat dikonfirmasi persoalan tersebut, Bustanul Arifin, Lurah Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan  justru mengatakan tidak mengetahui dan malah menyatakan warga mana yang mengajukan Prona dan tahun berapa.

Pihak BPN Kota Cilegon yang dihubungi per telepon oleh SuaraBantenNews belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan