Kasus Perselisihan Hubungan Kerja di Kabupaten Tangerang Capai 261

Ramzy
3 Sep 2020 11:34
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kasus perselisihan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha di Kabupaten Tangerang terhitung Januari – Agustus 2020 telah mencapai 261 kasus. Dari angka tersebut masih sebagian kecil kasus yang telah terselesaikan.

Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Hendra kepada SuaraBantenNews, Rabu, 2 September 2020.

Hendra mengatakan, perselisihan hubungan kerja terjadi karena munculnya persoalan hak, kepentingan, PHK, dan antar serikat pekerja. Kata Hendra, dari 261 kasus 90 persen kasus perselisihan disebabkan karena persoalan PHK.

“Perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Sebelum bekerja kedua belah pihak melakukan kesepakatan terkait upah dan sebagainya,” kata Hendra.

Ia menjelaskan, sebelum melapor ke Disnaker Kabupaten Tangerang, saat perselisihan terjadiharus ada musyawarah antara pekerjaan dan perusahaan (Bipartit). Apabila tidak membuahkan hasil, maka salah satunya atau keduanya boleh melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk dilakukan mediasi.

“Setelah dimediasi, Disnaker akan mengeluarkan surat anjuran kepada kedua belah pihak, namun surat itu tidak bersifat mengikat,” pungkasnya.

Menurutnya, surat anjuran ini merupakan tiket menuju Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Apabila tidak menemukan titik temu maka pihak yang bersangkutan boleh mengajukan gugatan perkara kepada PHI yang berada di masing-masing wilayah kabupaten/kota setempat.

“Anjuran dari dinas bisa dijadikan rujukan sebagai bukti di pengadilan,” ujarnya.

Hendra menambahkan, Pengadilan Hubungan industrial tidak akan menerima gugatan tanpa adanya tanpa adanya surat anjuran dari Disnaker. Ia tidak mengetahui secara pasti kasus perselisihan yang sudah selesai, namun ia menyebut masih banyak perselihan yang belum terselesaikan.

“Sebagian besar masih belum terselesaikan,” jelasnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan