Dugaan Pencabulan Santri: Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Masih Berstatus Sebagai Saksi

Joe
27 Jul 2020 16:39
1 menit membaca

KABUPATEN SERANG (SBN) — Kiai J (51), pimpinan salah satu pesantren di Padarincang, Kabupaten Serang, dilaporkan ke polisi oleh sejumlah warga yang didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Tempat Perlindungan Anak (LP2TPA) Kabupaten Serang serta Laskar Merah Putih (LMP) Mancak karena diduga telah mencabuli santriwati-santriwatinya.

Pelaporan tersebut sudah dilayangkan sekitar 2 minggu yang lalu dan sudah dilakukan beberapa pemanggilan, baik terhadap pelapor maupun terlapor.

Joahua, Kuasa Hukum J, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melihat perkembangan yang ada dan akan mengikuti prosesur.

“Kita lihat pekembangan selanjutnya. Apakah ada pemanggilan atau tidak, kita akan menunggu arahan pihak kepolisian. Tapi, saat ini kami siap akan mengikuti prosedur kepolisian,” ungkapnya.

Ia menyatakan bahwa kliennya saat ini masih berstatus sebagai saksi dan akan bersikap kooperatif mengikuti proses yang ada.

“Nanti tunggu instruksi kepolisian,” katanya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan