Polda Banten Ungkap Modus Kendaraan Mudik yang Diangkut Truk Barang

Ramzy
4 Mei 2020 00:30
2 menit membaca

CILEGON (SBN) – Keputusan Presiden RI Joko Widodo atas larangan mudik diiringi adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Banten bekerja sama dengan Dirjen Perhubungan Darat dan ASDP telah menyepakati Pelabuhan Merak ditutup untuk penyeberangan orang, mobil pribadi dan angkutan umum selama masa pandemi Covid-19.

“Yang boleh melintas untuk menyebrang melalui Pelabuhan Merak hanya truk pengangkut sembako, kendaraan logistik dan mobil dinas pengangkut personel,” kata Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 3 Mei 2020.

Edy mengatakan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah, pihak Polda Banten dan jajarannya telah menggelar Operasi Ketupat Kalimaya 2020, yang saat ini sudah memasuki hari ke-10 dengan mendirikan Pos Penyekatan dan Pos Check Point sebanyak 15 titik sepanjang jalur arteri.

“Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mudik dan kepada para pengemudi, sekaligus penumpangnya guna memberikan imbauan serta edukatif atas larangan yang telah di putuskan oleh pemerintah,” ucapnya.

Dalam pelaksanaannya masih saja di dapati sejumlah warga yang memaksakan untuk melangsungkan kegiatan mudik dengan mengakali petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan stakeholder terkait. Tujuan mereka agar dapat menyebrang ke pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Seperti yang dilakukan Suryono salah satu warga Lampung Timur, dirinya nekat menyeberang ke pulau Sumatera dengan cara menaikan mobil pribadinya ke atas sebuah truk pengangkut barang

Modus Suryono, lanjut Edy Sumardi, terbongkar saat melintasi pos penyekatan dan pos check Point Gerem Kota Cilegon, Minggu, 3 Mei 2020.

“Di lokasi tersebut petugas gabungan yang tengah melakukan penyekatan mencurigai sebuah truk dengan bawaan mencurigakan. Menurut pengakuan sopir truk itu membawa buah nanas untuk ke Lampung. Saat dibuka ternyata sebuah mobil mobil APV Nopol B 1886 TRH, dengan seorang sopir dan seorang penumpang di dalamnya” jelasnya.

Sopir APV yang akan menuju Lampung Timur dari Jakarta itu, ungkap Edy Sumardi, mengaku membayar Rp2 juta kepada sopir truk agar dapat mengangkut kendaraannya dan menyebrang melalui Pelabuhan Merak.

“Kini empat orang yang terdiri dari Sopir truk, kenek truk, sopir mobil APV dan seorang penumpang kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Edy.

Ia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar mengurungkan niat mudiknya sekaligus mengajak masyarakat untuk dapat bekerja sama dalam mendukung kebijakan pemerintah tentang larangan mudik, hal tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan warga dan keluarga di kampung halaman.

“Mari sayangi keluarga anda, jangan bawa potensi virus ke kampung halaman dan lebih baik di rumah aja” pungkasnya.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan