Usai Bebaskan Pranayoga, LBH Kimasjong Minta Pemkot Cilegon Beri Perhatian kepada Nelayan Kecil

Joe
12 Mei 2020 21:32
3 menit membaca

CILEGON (SBN) — Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kimasjong berhasil membebaskan nelayan kecil Pranayoga yang terjerat tindak pidana perkara pelayaran. Beberapa waktu lalu, nakhoda KM Bintang Timur berlayar tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan kesyahbandaran sehingga terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp600 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 323 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tenang Pelayaran. Namun, kini Pranayoga telah dibebaskan.

Salah seorang pengacara dari LBH Kimasjong, Lukman, mengatakan ada hikmah di balik kejadian tersebut karena dalam perjalanan sidang banyak sekali temuan yang mengejutkan.

“Dalam kasus ini, mestinya pemerintah hadir dan mendampingi masyarakatnya, akan tetapi ternyata tidak ada. Kemudian, dalam aturan, semua lempar tangan dalam menangani surat izin berlayar (SIB). Karena itu, ada ratusan nelayan Cilegon yang terancam masuk penjara jika wajib memiliki SIB, sedangkan di Cilegon tidak ada petugas kesyahbandaran yang mengurusnya. Terlebih, nelayan kecil yang perahunya di bawah 10 GT itu kan tidak wajib membuat SIB. Ada aturannya di Undang-undang perlindungan Nelayan,” katanya, Selasa (12 April 2020).

Dia mengatakan, salah satu bentuk perhatian kepada nelayan adalah adanya aturan yang jelas untuk menerbitkan SIB. Terlepas dari siapa pun OPD yang akan mengeluarkan, legalitas itu harus diutamakan untuk penegakan aturan. Pemkot Cilegon harus ikut serta dalam hal apa pun dan kepada siapa pun, terlebih kepada Pranayoga, warga Cilegon yang berprofesi sebagai nelayan kecil.

“Miris memang ketika aturan itu ingin tegak, namun dasar-dasarnya tidak ada karena satu sama lain saling bertentangan dan tidak sinkron. Yang satu tidak mengizinkan, sedangkan yang lain mengizinkan. Ini buat kami adalah sesuatu yang aneh. Untuk itu, kami meminta kepada Pemkot Cilegon agar melindungi nelayan karena selain sudah ada perda, mereka juga manusia yang harus dimanusiakan,” ujarnya.

Orang tua Pranayoga, Nurdin, mengatakan bahwa di Kota Cilegon sangat minim sosialisasi mengenai SIB oleh syahbandar. Hal ini membuat nelayan di Kota Cilegon tidak mengetahuinya. Walaupun tahu, nelayan tidak paham dalam mengurus izin adminstrasi persetujuan berlayar. Bahkan ia mengaku, seluruh nelayan kecil di Cilegon saat berlayar juga tidak memakai SIB.

“Saat itu, saya bolak-balik ke gedung DPRD Cilegon dan berulangkali meminta pertolongan dan keadilan. Sebagai masyarakat kecil, kepada siapa kami harus mengadu? Jangan saat pencalonan doang kami dibutuhkan, kemudian sesudah jadi tidak berperan kepada rakyat. Karena tidak ada yang bisa ditemui, akhirnya saya dipertemukan dengan LBH Kimasjong dan syukur alhamdullilah terbantu,” tuturnya.

Nurdin menambahkan, ia juga sempat di pingpong ketika menanyakan keperluan perizinan untuk anaknya yang saat itu masih dalam tahanan, bahkan tidak jarang pergi ke OPD yang satu kemudian dialihkan ke instansi lainnya.

“Instani KSOP bilang bukan di sini, silahkan di Dinas Perikanan dan kelautan, kemudian dari sana bilang bukan di sini. Jadi, mana yang benar ini? Karena rekan-rekan saya juga ingin mengurus supaya dapat izin dan kami taat aturan,” ucapnya.

Pranayoga sendiri mengatakan kejadian tersebut ada hikmahnya. Ia berharap Pemkot Cilegon lebih memperhatikan nasib para nelayan.

“Kami berharap Pemkot Cilegon bisa membuatkan Tempat Pelelangan Ikan, kemudian juga pangkalan-pangkalan nelayan agar tetap ada,” ungkapnya.

Di tempat lain, Muhamad Ibrohim Aswadi (MIA), anggota DPRD Kota Cilegon, sangat mengapresiasi tindakan tim LBH Kimasjong, mengingat perhatian terhadap  masyarakat kecil, khususnya nelayan dan petani, saat ini dirasa sangat kurang. LBH Kimasjong yang merupakan binaan MIA ini diharap lebih banyak bergerak untuk membela rakyat kecil.

“Saya apresiasi atas apa yang telah dilakukan tim LBH Kimasjong yang telah membebaskan nelayan kecil yaitu Pranayoga, semoga kedepan lebih bermanfaat lagi,” tutupnya.

Pengacara yang hadir mendampingi Pranayoga dalam persidangan adalah Safiulloh, SH., M. lukman Hakim, SH., Charlie Gustav, SH., dan Syeh Hendrawan, SH. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan