Pengamat Kebijakan Publik Pertanyakan Sanksi Rapid Test bagi Pelanggar PSBB di Kota Tangerang

Joe
14 Mei 2020 10:10
3 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai hari ini, Kamis (14 Mei 2020), akan mempertegas pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang. Penegasan tersebut berupa penangkapan dan pelaksanaan rapid test terhadap warga yang tidak mengindahkan peraturan PSBB yang telah ditetapkan Pemerintah.

Langkah tersebut dilakukan guna memberikan efek jera kepada masyarakat Kota Tangerang yang saat ini masih terlihat banyak yang tidak mengikuti aturan yang dikeluarkan selama masa PSBB tahap I sampai tahap II di Kota Tangerang.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Adib Miftahul merespon baik adanya penerapan sanksi rapid test bagi pelanggar Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang. Namun, menurutnya, hal itu sangat telat karena PSBB Jilid II akan segera berakhir minggu ini.

“Di satu sisi, ini bentuk reaksi yang positif menurut saya, meskipun sudah telat,” ujarnya saat dihubungi SuaraBantenNews, Kamis (14 Mei 2020).

Namun, lanjut Adib, dalam penindakan ini ia meminta Pemkot Tangerang agar betul-betul membentuk sistem penindakan yang baik karena, menurutnya, seringkali kebijakan yang sudah dibuat tidak terlaksana dengan baik di lapangan.

“Jika pelanggarnya banyak, sistemnya seperti apa yang disiapkan? Misalnya, apakah memang di titik cek point itu disiapkan ambulans atau seperti apa? Karena sistemnya harus menyeluruh ketika memang orang yang melanggar harus di-rapid test,” kata Adib.

Selain itu, tambah Adib, kebijakan tersebut juga mengandung azas ketidakadilan. Kenapa justru orang yang melanggar PSBB yang di-rapid test, sedangkan masyarakat lain tidak? Ini dikhawatirkan akan menimbulkan kecemburuan sosial karena hingga kini Pemkot Tangerang belum melakukan rapid test gratis secara massal untuk masyarakat.

“Dikhawatirkan nanti masyarakat berbondong-bondong melanggar karena ingin di-rapid test. Makanya, saya tegaskan, sistemnya ini akan seperti apa dan sudah siap belum? Karena rapid test ini masih menjadi point mahal bagi masyarakat jika ingin melaksanakan secara pribadi. Lalu, jika nanti banyak masyarakat yang perlu diisolasi, apakah Pemkot sudah siap?” jelas Adib.

Untuk itu, ia meminta Pemkot Tangerang benar-benar matang dalam mengambil keputusan terkait sistem yang akan dilaksanakan.

Pemkot Tangerang mulai hari ini Kamis (13 Mei 2020 hingga Minggu 16 Mei 2020) akan memberikan tindakan tegas terhadap warga yang melanggar aturan PSBB di Kota Tangerang dengan melakukan penangkapan dan juga rapid test terhadap warga yang tidak mengindahkan peraturan PSBB yang telah ditetapkan seperti warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan berboncengan dengan orang yang berbeda KTP, Penerapan sanksi ini juga dilakukan serentak di 13 Kecamatan, di Kota Tangerang.

Sanksi berupa rapid test ini dipilih karena dinilai menjadi bagian upaya maksimal pemerintah dalam menanggulangi atau memutus mata rantai Covid-19 di Kota Tangerang. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan