Polisi Tangkap Pelaku Premanisme di Pasar Kemis

Ramzy
18 Mei 2020 13:43
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Jajaran Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku tindakan premanisme (memaksa untuk meminta uang) yang viral di media sosial, yang berlangsung Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Dalam aksi yang viral di media sosial tersebut, kami sudah berhasil mengamankan empat orang, yang salah satunya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gogo Galesung, Senin, 18 Mei 2020.

Gogo menjelaskan, pada tanggal 16 Mei 2020 lalu, aksi premanisme ini cukup viral di beberapa akun IG dan Facebook. Disitu terlihat ada orang dalam mobil, Ketika berada di parkiran proyek saat hendak menjemput rekannya. Kemudian ada salah satu orang yang datang dan memaksa meminta uang.

“Orang tersebut datang dan memaksa meminta uang senilai Rp100 yang menyebut bahwa ini adalah proyek,” pungkasnya.

Setelah itu, kata Gogo, berdasarkan laporan yang diterima, jajaran kepolisian Resmob Polresta Tangerang langsung mengamankan empat orang dan salah satunya sudah ditetapkan sebagai pelaku pemalakan.

“Aksi tersebut mestinya tidak boleh dilakukan, lantaran dapat menggangu ketertiban masyarakat,” tuturnya.

Atas tindakan yang telah dilakukan, pelaku kini dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan jika diketahui ada orang yang meminta uang dengan cara memaksa.

“Kami tentunya akan melakukan tindakan tegas, karena kami hadir untuk melindungi masyarakat baik dari penjahat dan orang yang melanggar hukum premanisme,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan