PSBB Jilid IV Terfokus Penguatan di Jenjang RT/RW, Begini Perannya

Ramzy
16 Jun 2020 17:02
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah memasuki jilid IV. Satuan Tugas (Satgas) di tingkat RT/RW diminta untuk berperan lebih dalam upaya pencegahannya.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, jika sebelumnya Satgas di tingkat RT/RW disibukkan dengan penyaluran bantuan sosial (bansos). Ia pun berharap, untuk saat ini semoga tidak lagi disibukkan oleh urusan bansos.

“Secara bertahap bansos terus berjalan pembagiannya. Walaupun ada kendala terkait verifikasi dan sebagainya,” kata Zaki kepada SuaraBantenNews, Selasa, 16 Juni 2020.

Ia menambahkan, dalam mencegah penularan Covid-19, pihaknya sudah mengidentifikasi wilayah RT/RW yang telah masuk zona merah atas kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang. Wilayah RT/RW yang memiliki kasus rawan Covid-19, ketua RT/RW wajib menjadi pendidik dan pemantau di masyarakat.

“Hal ini bertujuan supaya masyarakat tidak terpapar Covid-19 lagi,” ungkapnya.

Zaki menjelaskan, sebagai contohnya di pagi hari atau jam dimulainya aktivitas masyarakat. Ketua RT/RW wajib mengarahkan masyarakat untuk memakai masker dan menjaga jarak serta tidak perlu keluar rumah.

“Mereka juga memiliki kewajiban untuk menegur masyarakat yang tidak memakai masker,” tandasnya.

Jadi sekarang ini, lanjut Zaki, masyarakat yang harus bergerak bersama dengan pemerintah. Terlebih masyarakat tidak mengetahui kasus penyebaran Covid-19 ini akan berakhir.

“Tapi pola hidup baru ini harus terus dilakukan oleh semuanya,” tutup Zaki.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan