PLTSa Sangat Dinanti, Draf Kontrak Pembangunan Belum Rampung

Joe
19 Jun 2020 16:33
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berharap agar pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dapat segera direalisasikan untuk menyerap sampah di Kota Tangerang. PLTSa itu akan dibangun, salah satunya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Direktur Utama PT Tangerang Nusantara Global (TNG) Edi Candra mengatakan, pihaknya telah menetapkan PT Oligo Infrastruktur Indonesia sebagai pemenang lelang pembangunan PLTSa itu. Namun, ia mengakui bahwa perusahaan konsorsium asal Amerika, Hongkong, India, dan Malaysia itu masih belum bisa membangun karena draf kontrak kerjasama belum disepakati.

“Kita baru masuk fase kedua, masih bahas draf kontrak. Waktunya kita targetkan selama tiga bulan dari pertengahan April sampai pertengahan Juli 2020,” kata Edi, Jumat (19/6/20).

Edi menuturkan, pembuatan draf kontrak itu tentu harus hati-hati, mengingat investasi yang mencapai Rp2,5 triliun dengan skema build, operate, and transfer (BOT, ‘bangun, operasikan, dan transfer’) selama 25 tahun. Namun, hal penting yang menjadi perhatian dan membuatnya lambat adalah penetapan para pihak yang tertuang dalam kontrak.

“Para pihak pertamanya siapa? Kalau mengikuti perwal (peraturan wali kota), harusnya PT TNG. Tapi, kalau mengikuti draf dari panitia seleksi (pansel), itu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Di situlah pembahasan panjang. Plus minusnya dari sisi bisnis yang dikaji,” katanya.

Jika kontrak disepakati, lanjutnya, barulah pembangunan dapat dilakukan. Pembangunan sendiri memerlukan waktu 3 tahun dan PLTSa itu nantinya dapat menampung 2.160 ton sampah setiap hari.

Untuk tipping fee (biaya pengelolaan sampah yang dibayarkan pemerintah kepada investor), kata Edi, telah disepakati sebesar Rp310.000 per ton sampah. Artinya, biaya yang dikeluarkan dalam setahun untuk tipping fee sekitar Rp169 miliar. Biaya tersebut nantinya akan ditanggung Pemkot Tangerang dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Bantuan maksimal Kementrian LHK itu bisa sampai 49 persen. Kita harus memenuhi juga beberapa ketentuan,” pungkasnya.  (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan