Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Komplotan Perampok Spesialis Toko

Ramzy
4 Okt 2019 14:02
2 menit membaca

SERANG (SBN) –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di 15 toko mini market wilayah Provinsi Jakarta dan Provinsi Banten.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tujuh orang tersangka. Adapun 15 lokasi tersebut adalah, Alfamaret, Indomaret dan kios waralaba yang diakui pelaku perbuatannya sebanyak 40 kali di wilayah Tambun Bekasi, Cikarang, Cileungsi, Pondok Gede, Kali Malang, Gabus, Jakarta Barat, Bitung Tangerang, Ciruas Banten, Merak, Cilegon, Anyer, Lebak dan Pandeglang Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, dari 7 tersangka, 3 tersangka awal adalah kelompok yang melakukan pencurian pemberatan di wilayah Jakarta dan pinggiran Banten yaitu Pandeglang dan Lebak.

“Tiga adalah pelaku awal, satu penadah dan tiga pelaku kelompok kedua, yang berdomisi sebagian besar di Jakarta. Ada Rendra Wiguna dari Jakarta Timur sebagai Kapten, Tri gunawan dan Muhamad Soleh asal Jakarta Timur, Dedi Yunanuri Pandeglang, Umar hamzah, Abdul Herman dan Ahmad muhamad Jakarta Utara,” kata Edy, Kamis (3/10/2019).

Ia menjelaskan bahwa, penangkapan tersangka bermula dari adanya 5 laporan polisi (LP) masyarakat, tentang adanya Laporan Pencurian Toko atau Kios Masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, para pelaku memiliki komunitas yang sama, di sana bertempat tinggal para pelaku kejahatan ini dan beberapa penadah lainnya.

“Keuntungan setiap perampokan sekitar 10 juta rupiah. Modus dengan cara memotong gembok dengan menggunakan alat pemotong besi kemudian membobol pintu pada toko yang terkunci, sehingga kejadiannya rata rata jam 12 sapai jam 2 dini hari,” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pemotong besi untuk gembok, 3 buah TV, Rokok, 1 buah mobil Daihatsu warna putih tahun 2015, No Pol B 2439 TFM dan Pelat nomor mobil palsu Z 1294 DM yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan ratusan sembako lainnya.

Akibat perbuatannya, ke 7 tersangka ini ditahan di Mapolda Banten dan dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 4e, 5e dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan