Ojol di Banten Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya

Ramzy
15 Jul 2020 17:58
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Ojek online (ojol) di Tangerang Raya kini sudah bisa kembali beroperasi setelah adanya Pergub Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten Tri Nurtopo menyebut keluarnya izin ojol untuk mengangkut penumpang telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman teknis penyelenggaraan transportasi pada masa adaptasi baru.

“Dasar hukumnya dari SE Kemenhub yang kemudian diadopsi ke aturan kita. Hanya kemarin gubernur ada kebijakan kalau perusahaan wajib menyediakan penyekat, kalau aturan Kemenhubnya hanya disarankan,” kata Tri Nurtopo, Rabu, 15 Juli 2020.

Ia menjelaskan, meskipun diperbolehkan mengangkut penumpang, ada standar oprasional prosedur (SOP) yang wajib dijalankan baik itu bagi perusahaan aplikasi, pengemudi dan penumpang.

Bagi perusahan, wajib menyediakan pos kesehatan disejumlah titik dengan dilengkapi alat penyemprot disinfektan, hand sanitiezer dan pengukur suhu.

“Perusahaan juga disarankan menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi, menyediakan penutup kepala, penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan,” jelasnya.

Bagi pengemudi ojol telah menjalani rapid test dengan hasil non reaktif, menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang dan membawa hand sanitizer.

“Harus di-rapid rest hasilnya harus tidak reaktif, dibuktikan dengan surat keterangan dari intansi yang berwenang,” tutupnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan