Pemkot Cilegon Wacanakan Perwal Penerapan Protokol Covid-19 dengan Denda

Joe
24 Agu 2020 10:39
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Pemerintah Kota Cilegon akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penegakan hukum dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu sehubungan dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Percepatan Penanganan Covid-19.

“Pada prinsipnya, inpres tersebut menekankan adanya penegakan hukum terhadap protokol kesehatan,” Kata Wali Kota Cilegon Edi Ariadi usai melaksanakan rakor bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten melalui aplikasi Zoom, Minggu (23 Agustus 2020).

Edi mengatakan sanksi dan denda tidak dapat ditegakkan hanya berdasarkan penerapan instruksi dan sebagainya, jadi mesti diterapkan dengan peraturan dari pimpinan daerah itu sendiri.

“Makanya, Pemerintah Kota Cilegon perlu mengeluarkan perwal mengenai percepatan penanganan Covid-19 di Kota Cilegon ini,” ujarnya.

Masih kata Edi, Pemerintah Kota Cilegon akan menerapkan apa yang tertuang dalam Inpres No. 06 tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri guna penerapan penegakan aturan.

“Mengenai Inpres Nomor 06 Tahun 2020, kami mencoba merancang peraturan wali kota yang isinya adalah sebagaimana yang tertuang di dalam undang-undang itu,” paparnya.

Edi juga menjelaskan perwal yang akan dikeluarkan Pemerintah Kota Cilegon semata-mata untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Perwal terebut akan memberikan penekanan kepada masyarakat perihal kedisiplinan dalam mematuhi peraturan protokol kesehatan.

“Kita sudah melakukan penekanan untuk selalu menjaga protokol kesehatan dan saat apel new normal kemarin juga saya menegaskan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker, menghindari kerumunan, juga menerapkan pola hidup bersih karena Covid-19 ini masih ada dan kita harus bisa melawannya. Itu dimulai dari diri kita sendiri,” tegasnya.

Ia mengatakan  bahwa Pemerintah Kota Cilegon akan melakukan razia untuk mengetahui masyarakat yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Ia berharap dengan adanya perwal tersebut masyarakat Kota Cilegon akan menaati protokol kesehatan dan membantu meredam penularan Covid-19.

“Masih banyak masyarakat yang belum disiplin. Oleh karena itu, hari ini kami telah sepakat untuk menjalankan Inpres No. 06 itu, termasuk di dalamnya dengan menerapkan denda bagi masyarakat yang tidak disiplin terhadap protokol kesehatan,” tuturnya.

Terkait denda, Pemerintah Kota Cilegon akan menyerahkan kepada  tim di lapangan. Namun, nilai denda sudah disepakati paling tinggi sebesar Rp150.000. Denda tersebut bertujuan agar  masyarakat dapat lebih menaati protokol kesehatan. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan