Tuntut Keadilan untuk Anta, Mahasiswa Gelar Unras di Mapolda Banten

Joe
24 Agu 2020 19:31
3 menit membaca

KOTA SERANG (SBN) — Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan Mapolda Banten pada Senin (24/8/2020). Massa aksi yang terdiri atas HMI MPO Cabang Serang, Hima PKh Untirta, dan Koreda Banten itu membentangkan poster bertuliskan “#KeadilanUntukAnta”, “5 Bulan Kasus Tak Kunjung Jelas, Polisi Ngapain Aja?”, dan “Tunagrahita bukan orang gila”.

Massa aksi unras tersebut menuntut agar penanganan kasus pengeroyokan terhadap seorang difabel yang terjadi di Desa Sukajaya, Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu diusut secara tuntas karena pihak pelapor merasa Polsek Cadasari tidak serius manangani perkara tersebut.

Mereka juga menyoroti pernyataan Kanit Reskrim Polsek Cadasari yang mengatakan bahwa korban pengeroyokan bernama Anta, bukanlah penyandang disabilitas, melainkan orang dengan gangguan jiwa.

Setelah beberapa waktu melangsungkan aksi, pihak Polda Banten pun melakukan audiensi dengan massa aksi. Dalam audiensi tersebut, massa aksi meminta agar pihak Polda Banten menerima perwakilan massa aksi dan keluarga korban yang hadir.

“Kami datang kesini untuk meminta keadilan atas kasus yang menimpa saudara kami, Anta. Sudah 5 bulan kasus ini mandek di Polsek Cadasari, sedangkan kasus ini melibatkan anak berkebutuhan khusus,” ujar Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang Diebaj Ghuroofie usai audiensi tersebut.

Ia menambahkan, tuntutan yang dilayangkan oleh pihaknya hanya dua: menuntut proses hukum dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menuntut Polsek Cadasari meminta maaf.

“Karena kami melihat Polsek Cadasari ini tidak serius dalam melakukan penyelidikan, padahal barang bukti berupa foto sudah ada, pengakuan dari salah satu orang yang ada di foto pun sudah ada. Tapi, kenapa ini bisa sampai berlarut-larut?” ujarnya.

Selain itu, Diebaj juga menyesalkan pernyataan yang dilontarkan Kanit Reskrim Polsek Cadasari Aiptu Aap yang menyatakan bahwa Anta merupakan orang dengan gangguan jiwa, padahal Anta jelas merupakan penyandang disabilitas dengan karakteristik tunagrahita.

“Ini merupakan bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh kepolisian. Jangan sampai hal ini kembali terjadi. Apalagi, saat ini para pegiat dan penyandang disabilitas sedang memperjuangkan penghapusan diskriminasi. Kanit Reskrim harus meminta maaf atas ucapannya,” tegasnya.

Ditambah lagi, pihaknya mendapatkan kabar dari keluarga korban bahwa Kanit Reskrim Polsek Cadasari itu juga menjadi mediator bagi pelaku agar bisa berdamai antara pihak pelaku dan korban dengan memberikan “uang damai” sebesar Rp5 juta.

“Dari pihak pelaku meminta ‘damai’ melalui Kanit Reskrim sebesar Rp4.5 juta. Lalu, Kanit mengatakan kepada keluarga korban bahwa dia akan nambah Rp500 ribu supaya bulat jadi Rp5 juta. Tentu ini sangat tidak etis,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum korban, Ade Sugiri, mengatakan bahwa audiensi yang dilakukan pihak keluarga dan dijembatani para mahasiswa merupakan upaya pihak keluarga untuk mempertanyakan kinerja penyidik Polsek Cadasari.

“Yang kami pertanyakan yakni kinerja daripada Polsek Cadasari yang kami nilai tidak sesuai dengan Perka Polri Nomor 6 Tahun 2019. Terkait masalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), klien saya menerimanya itu dua bulan setelah pelaporan. Itu pun harus diminta, padahal itu hak dari klien saya,” tuturnya.

Menurutnya, kinerja Polsek Cadasari tidak profesional. Pasalnya, selain prosedur pemberian SP2HP yang tidak sesuai, koordinasi di Polsek Cadasari berkaitan dengan pelimpahan berkas juga tidak jelas.

“Terakhir klien saya berkomunikasi, katanya berkas sudah dilimpahkan ke Polres Pandeglang. Tapi, keesokan harinya, ternyata yang datang ke rumah korban itu penyidik dari Polsek Cadasari. Jadi, pelimpahan berkasnya juga kami pertanyakan,” tegasnya.

Dengan adanya audiensi tersebut, ia berharap dapat ditemukan titik terang bagi kasus yang sudah berbulan-bulan tidak kunjung ada kejelasan itu. Selanjutnya, Ade juga menyampaikan bahwa Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Muhammad Nandar membuka peluang agar pihaknya dapat mengawal kasus itu secara transparan.

“Mudah-mudahan komunikasi yang terjalin antara kami dengan Polres Pandeglang dapat berjalan optimal karena Pak Kasatreskrim yang hadir dalam audiensi juga memberikan lampu hijau,” jelasnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan