Menolak Bertanggung Jawab, FR Tega Bunuh Pacarnya dengan Racun Tikus

Ramzy
18 Sep 2020 11:32
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Cilegon kembali terjadi. Kali ini FR (28) tega membunuh kekasihnya EN (24) dengan cara memasukan serbuk racun tikus ke dalam minuman botol setelah mengetahui EN hamil.

Menurut kronologi yang disampaikan Kapolres Cilegon Sigit Haryono, elaku (FR) bersama korban (EN) berangkat dari Ciomas untuk memeriksakan kehamilan pada seorang bidan di Padarincang. Ternyata bidan yang dituju sedang tidak praktik sehingga keduanya kembali lagi ke Ciomas.

Lalu FR dan EN mencari bidan lain di Cinangka yang sedang berpraktik dan langsung memeriksakan EN. Hasilnya, EN dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan satu bulan.

Setelah mengetahui EN positif hamil, FR mengajaknya ke Pantai  Cibeureum di RT 016/001, Desa Kamasan Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

“Di tengah perjalanan mereka cek-cok dan EN meminta pertanggungjawaban. Namun, FR menolak dan tidak mengakui bahwa ia yang menghamili,” kata Kapolres Cilegon, Kamis (17 September 2020).

FR kemudian mengajak EN menuju sebuah saung di pantai Cibereum, lalu memberikan minuman kepada EN. FN menyebut minuman itu adalah jamu, padahal FN sudah mencampuri minuman itu dengan racun tikus yang telah dia rencanakan sebelumnya.

“Setelah diminum, korban (EN) merasa mual dan pusing dan menanyakan kepada FR minuman apa yang dia berikan. Namun, FR justru mencekik EN untuk diam dan tidak banyak tanya,” ujarnya.

Korban kemudian diseret ke pantai, tetapi korban berontak dan berteriak hingga terdengar oleh 2 orang nelayan yang segera mendatangi sumber teriakan. Karena FR berperilaku mencurigakan, akhirnya kedua nelayan itu mengamankan dan menyerahkannya ke kepolisian setempat.

“Korban kemudian dibawa ke RSUD, tetapi tak berselang lama korban pun meninggal,” tutupnya.

Barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut adalah satu buah botol bekas minuman (Sprite), satu botol bekas minuman air mineral, satu unit HP merek Xiaomi Redmi 6 Pro warna emas berikut kartu SIM-nya, satu unit motor Honda Revo warna silver, satu sweter warna biru laut, dan satu celana jins warna hitam.

FR (28) dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP pidana hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan