Siaran di RRI, Bidkum Polda Banten Sosialisasikan Bantuan Hukum bagi Personel

Joe
5 Feb 2020 10:06
3 menit membaca

SERANG KOTA (SBN) — Bidang Hukum (Bidkum) dan Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Banten mensosialisasikan perihal bantuan hukum dan saran hukum bagi anggota Polri melalui gelar wicara (talk show) di Radio Republik Indonesia (RRI) Banten, Kota Serang, Rabu (5 Februari 2020) pukul 08.00 WIB.

Dalam gelar wicara ini yang menjadi narasumber Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Muhamad Endro S.I.K., M di wakili oleh Paur Banhatkum Bidkum Polda Banten Ipda Tarsico didampingi  Paur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Banten IPTU Yudhiana dan Bripka Husna Bamin Bidhumas Polda Banten.

Dipandu oleh penyiar radio RRI Banten Hasniar, mensosialisasikan tentang bantuan hukum dan saran hukum bagi anggota Polri yang di lakukan oleh Bidang Hukum Polda Banten.

Ipda Tarsico menyampaikan bahwa tugas Bidkum Polda Banten yaitu memberikan bantuan hukum bagi anggota Polri khususnya personel Polda Banten dan jajaran, bantuan hukum di berikan kepada anggota Polri yang sedang menghadapi permasalahan baik terkait Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Polri, Tindak Pidana, gugatan perdata, perceraian dan PTUN, Selain personel Polri Bidkum Polda Banten diberi kewenangan memberikan bantuan hukum kepada keluarga personel polri yang diantaranya Suami, Isteri, orang tua, mertua, anak tiri, anak angkat yah sah dengan adanya putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.

“Bentuk Bantuan Hukum diantaranya memberikan konsultasi hukum bagi personel Polri dan keluarga Polri, Nasehat Hukum, berikan saran dan pendapat hukum yang terbaik, advokasi atau pendampingan bagi personel Polri dan keluarganya yang berhadapan dengan masalah hukum” ucap Tarsico

Lanjut Trasico menjelaskan Bidkum Polda Banten diberikan kewenangan memberikan bantuan hukum dan nasehat hukum atas dasar UU No. 2 th 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 3 th 2003 tentang Teknis Institusional Peradilan Umum bagi anggota Polri, Peraturan Pemerintah No. 42 th 2010 tentang hak anggota Polri dan Perkap No. 2 th 2017 terkait tata cara pemberian bantuan hukum oleh pihak Polri.

“Ya, dengan dasar Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri tersebut kami Personel Bidkum Polda Banten berwenang memberikan bantuan hukum kepada anggota Polri yang terlibat pelanggaran Disiplin dan kode etik Polri, tindak pidana dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan Hukum”  jelas Tarsico.

Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bagi anggota Polri khususnya Personel Polda Banten yang terlibat Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Polri, tindak pidana dan permasalahan hukum lainnya dapat memperoleh bantuan dan nasehat hukum dari Bidkum Polda Banten melalui teknis atau tata cara sesuai Perkap No. 2 th 2017 dengan adanya permintaan perlindungan hukum dari Kasatker dimana personel tersebut berdinas.

“Tidak hanya Anggota Polri yang dapat diberikan bantuan hukum dan nasehat hukum bidkum Polda Banten diberi kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga Polri dan bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi dan saran hukum dapat pula berkordinasi dengan Bidkum Polda Banten” tutup Edy. (Hms/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan