Kabupaten Serang Berlakukan PSBB, Dewan Dorong Optimalkan Penegakannya

Ramzy
18 Sep 2020 12:42
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Pemerintah Kabupaten Serang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak Sabtu, 12 September 2020.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Suja’i A Sayuti mengaku mendukung kebijakan tersebut, mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Serang tidak merata. Tetapi harus dibarengi dengan penegakannya kepada daerah yang tren kasus covidnya tinggi.

“Selama itu ada penegakannya di lapangan, saya mendukung. Pertanyaannya ada tidak di kecamatan-kecamatan tersebut. Kalau tidak ada penegakannya buat apa?,” kata Suja’i, Jumat, 18 September 2020.

Dia mengaku, untuk di dapilnya memang melihat pemeriksaan suhu dan lain sebagainya. Tetapi itu hanya dibeberapa titik jalan saja.

“Seharusnyakan di tempat berkerumun, seperti pasar. Penegakannya harus dimaksimalkan. Kalau memang benar ingin melindungi masyarakat kita,” ucapnya.

Politisi Partai Gerindra ini mendorong agar Pemkab Serang lebih meningkatkan penegakan PSBB tersebut.

“Kalau memang benar PSBB meski parsial, tetapi harus benar-benar dilakukan penegakannya. Jangan sampai PSBB hanya formalitas, kan kasian aktifitas dibatasi tetapi tidak ada hasil,” tandasnya.(Hendra/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan