Buruh Banten Terus Beraksi, Kadisnakertrans Banten Akui Belum Pernah Diundang Bahas Omnibus Law

Joe
19 Feb 2020 12:30
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) hingga kini masih digodog oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Namun, RUU tersebut telah menuai protes dari kaum buruh karena dianggap tidak perpihak kepada mereka.

“Draf RUU Omnibus Law ada 1.030 halaman. Tidak kurang 70 UU yang digabung menjadi satu, tetapi yang paling banyak bereaksi dari buruh,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Provinsi Babten Al Hamidi saat ditemui di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (19 Februari 2020).

Jadi, sambungnya, kaum buruh melihat ada beberapa butir peraturan yang dianggap akan merugikan pihaknya.

“Ada beberapa hal yang dikhawatirkan buruh terkait kontrak, status kerja, upah dan sebagaimana memang ada di Omnibus Law itu sendiri. Tapi itu berupa rancangan, masih dibahas di DPR RI,” katanya.

Di Banten, tegasnya, tidak ada yang bereaksi selain buruh, padahal permasalahan tanah, misalnya, juga ada pembahasannya di sana, tapi tidak yang bereaksi.

“Saat ini hanya buruh. Kita menenangkan mereka agar tetap menunggu dan memberikan masukan untuk menjadi pertimbangan di DPR RI,” ujarnya.

Sejauh ini Al Hamidi mengaku belum pernah diundang untuk membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tersebut.

“Dari 1.030 halaman tersebut, yang core-nya tenaga kerja hanya 40 halaman,” katanya.

Akan tetapi, Al Hamidi mengklaim sudah memberikan masukan dan koordinasi ke Kementrian. Saat ini tinggal menunggu hasilnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan