Buntut Aksi Bentrok di Depan UIN Banten, 14 Orang Kini Jadi Tersangka

Ramzy
9 Okt 2020 13:31
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Buntut dari aksi unjuk rasa yang berujung bentrok pada tanggal 6 Oktober 2020 lalu di depan Kampus UIN Banten, kini Polda Banten tersangkakan 14 masa aksi yang diduga melakukan tindak pidana.

Saat konferensi pers, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan dan alat bukti cukup. Selain itu, berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka.

“Semua itu telah memenuhi unsur dalam melakukan tindak pidana. Satu di antaranya dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, sementara yang lainnya telah dipulangkan,” ucapnya di Mapolda Banten.

Dia me jelaskan, berkas pertama terhadap OA (22) mahasiswa STIE Alkhariah. Peranan melempari petugas dengan batu, botol aqua dan traffic count. Disangka dengan pasal 212 ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

“Berkas kedua BM (18), mahasiswa dengan peran melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan orang lain terluka. Ini dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara penjara 5 tahun. Dengan tersangka dilakukan penahanan,” katanya.

Berkas ketiga, sambungnya, dengan delapan tersangka berinisial MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ, FF. Ke delapan tersangka berperan berkerumun, membuat onar dan tidak pergi setelah diperintah selama tiga kali oleh APH. Atas kuasa yang berwenang dikenakan pasal 218 KUHP ancaman 4 bulan penjara.

“Berkas ke empat sebanyak 4 orang dengan usia16 sampai 17 tahun. Di antaranya RR, MIM, MFR , MM dengan peran melempari petugas batu serta berkerumun tidak pergi setelah diperintah selama tiga kali oleh petugas. Ini disangka dengan UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana 1 tahun penjara,” tambahnya.

Dia menambahkan, untuk 13 tersangka ini, tetap dilakukan proses hukum sampai ke tingkat pengadilan dengan dikenakan wajib lapor. Serta telah dikembalikan kepada orangtua dan civitas akademi agar dilakukan pembinaan.

“Berkas telah dilakukan alat visum, berkas sita dan pemeriksaan lainnya. Berkas perkara telah dikirim SPDP ke kejaksaan,” katanya.

Edy menambahkan, dari 14 tersangka tersebut, 4 orang merupakan pelajar SMA, 8 orang mahasiswa dan 2 orang pedagang.

“Tetapi masih bisa kemungkinan tersangka akan bertambah dengan pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan tersangka, bukti-bukti di lapangan dan IT kami juga sedang bergerak,” katanya.(Hendra/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan