Zaki Tegaskan Tetap Menerapkan Perbup No 47

Ramzy
18 Jan 2019 16:18
1 menit membaca

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak akan melakukan revisi terkait pemberlakuan jam operasional truk di beberapa jalan wilayah Tangerang. Hal itu ditegaskan langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam pertemuan dengan pihak Perhubungan dan Kepolisian terkait evaluasi penerapan Peraturan Bupati Tangerang nomor 47 tahun 2018 di Gedung Pendopo, Tangerang, Jum’at (18/1/2019).

“Tetap jam operasional dan Perbupnya tetap gak ada yang dirubah, hanya sosialisasinya lebih tegas dan lebih jelas lagi. Sebetulnya sebagian besar sudah tahu tapi kadang-kadang masih ada yang coba-coba,” kata Zaki, Jumat (18/1/2019).

Peraturan yang telah ditetapkan selama sebulan tersebut nyatanya mencuatkan polemik yang berkepanjangan tidak hanya untuk sopir Truk juga masyarakat Kabupaten Tangerang.

Dalam Perbup itu sendiri kendaraan bertonase berat hanya diperbolehkan melewati jalan di Kabupaten Tangerang pada pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.

“Kita tegaskan wilayah Kabupaten Tangerang tetap menerapkan Perbup dan menolak usulan dari BPTJ. Saat itu juga kami berikan kajian-kajian dasar adanya Perbup itu dan syukurnya pihak BPTJ dapat memahami dan apresiasi,” tegasnya.

Untuk lokasi parkir pun, Pemerintah Tangerang akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan serta, beberapa instansi lainnya terkait penyediaan lahan.

“Untuk kantung parkir akan kita carikan saat ini kita koordinasikan dulu dengan pihak terkait,” tandasnya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan