Razia Miras, Satpol PP Tangerang Dapat Perlawanan dari Pemilik Warung

Ramzy
8 Mar 2019 14:16
3 menit membaca

Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan razia di salah satu warung jamu yang menjual minuman keras.

TANGERANG – Abraham (49), pemilik warung di jalan Hasyim Ashari, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang melakukan perlawanan saat petugas Satpol PP Kota Tangerang melakukan razia dan menyita sejumlah botol minuman keras (Miras) dari warungnya, Kamis (7/3/2019). Ia yang sebelumnya sempat melakukan perlawanan dengan menghalang-halangi petugas untuk masuk kedalam kios mirasnya, terpaksa digiring keluar oleh puluhan petugas yang terdiri dari TNI/Polri.

Tindakan tersebut dilakukan, lantaran sebelumnya Abraham yang diketahui telah lama berjualan minuman beralkohol mencoba memukul salah satu petugas yang membawa minuman kerasnya. Bukan cuma Abraham, Buyung yang juga salah satu penjual miras yang berkedok kios jamu dibilangan kelurahan Gondrong, kecamatan Cipondoh juga sempat mencaci maki petugas dengan kalimat yang tidak pantas.

Bukan cuma itu, Buyung dan kedua kerabatnya sempat berteriak meminta bantuan dari warga sekitar. Tak pelak, warga sekitar yang mendengar teriakannya lantas berbondong bondong keluar untuk mengetahui kejadian sebenarnya.

“Kita sering kali mendapatkan perlakuan kasar seperti itu, namun kita tetap harus mengedepankan sisi humanis kita,” jelas A. Ghufron Falfeli Kepala Bidang Trantibum pada Satpol PP Kota Tangerang kepada wartawan.

Ia mengaku, anggotanya telah biasa mendapatkan perlawan bahkan cibiran dari masyarakat kerap kali dijumpainya terlebih dari masyarakat yang terkena langsung dampak dari penertiban tersebut.

Meski demikian, ia mengaku akan terus melakukan serangkaian penetiban untuk menjaga Kota Tangerang agar tetap nyaman dan semakin layak untuk dikunjungi.

“Para penjual miras ini mencari keuntungan tanpa memifirkan kemungkinan dampak negatif yang nantinya akan terjadi, untuk itu kami akan terus menyapu bersih setiap penjual miras di Kota Tangerang,” jelasnya.

Dirinya beranggapan, cacian, makian bahkan perlawanan yang dilakukan masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan penertiban tersebut adalah bagian dari resiko dan tanggung jawab sebagai penegak peraturan daerah.

“Bentuk pelayanan yang dapat kami berikan kepada masyarakat adalah kenyamanan melalui penertiban dan penataan, kami tidak menghiraukan cacian, makian bahkan perlawanan, selama tidak ada kontak fisik kami akan tetap konsisten mengedepankan humanis kami,” tukasnya.

Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dengan dibantu jajaran TNI/Polri melakukan serangkaian operasi miras di sejumlah titik rawan peredaran miras. Penertiban yang melibatkan tidak kurang dari empat peleton tersebut dibagi menjadi dua bagian yakni bagian timur dan barat.

“Untuk barat kami fokuskan di Jatiuwung, Karawaci, Cibodas dan Periuk. Untuk timur tim bergerak ke Kecamatan Larangan, Karang Tegah dan Pinang,” ucapnya.

Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek dari beberapa agen minuman, kios jamu dan toko kelontong.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan