LHKPN Kabupaten Tangerang Sudah Dilaporkan 100 Persen

Ramzy
9 Apr 2019 21:33
2 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabupaten Tangerang sudah rampung 100 persen dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan oleh Nurkholis selaku Auditor Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Tangerang, Selasa (8/4/2019).

LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Dasar hukum LHKPN adalah undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dasar hukum lainnya adalah Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara.

Nurkholis menyampaikan, untuk LHKPN sesuai dengan keputusan Bupati Tangerang, intruksi dari Sekda dan Instruktur sudah mengingatkan. Bahwa pertanggal 31 Maret 2019 akhir pelaporan. Kemudian untuk saat ini Kabupaten Tangerang sudah menyampaikan laporannya, data tersebut diketahui dari daspot KPK dan pesan Whatshap dari BPK.

“Tadi malam kami mendapat pesan whatsap dari BPK, pesan tersebut mengabarkan bahwa Kabupaten Tangerang 100 persen sudah menyerahkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data yang diketahui, bahwa Kabupaten Tangerang satu-satunya Kabupaten di Banten yang sudah menyerahkan LHKPN hingga 100 persen.

Diketahui berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Bupati terdapat 122 pejabat yang berhak melaporkan LHKPN diantaranya pejabat aktif ada 118 orang dan pejabat non aktif ada 4 orang. Pejabat aktif dan non aktif kedua sudah menyampaikan LHKPN.(res)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan