Sekda Pandeglang Minta OPD Susun Program dengan Mengacu pada Visi-Misi Pemda

Ramzy
16 Des 2019 17:14
2 menit membaca

PANDEGLANG (SBN) — Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Pery Hasanudin meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serius dalam membuat program kegiatan maupun pelaporan karena akan memengaruhi jumlah skor pada evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Untuk itu, ia meminta OPD membuat program lebih mengacu kepada visi-misi kepala daerah.

Demikian disampaikan Sekda Pandeglang Pery Hasanudin saat membuka sosialisasi tata cara penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Pandeglang di Oproom Setda, Senin (16/12/2019).

Pery mengatakan, pemerintah pusat tepat sekali telah membuat penilaian terkait LPPD yang dilaksanakan pemerintah daerah. Dengan begitu akan timbul motivasi agar dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintah ke arah yang lebih baik.

“Jumlah nilai atau skor yang diberikan kepada daerah atas evaluasi LPPD itu penting. Karena itu, perencanaan harus selaras dengan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan,” ungkapnya.

Pery menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan rangkaian pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam melaksanakan program kegiatan yang tertuang dalam Rencana Kerja Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pengunaan Anggaran (DPA).

“Untuk itu saya minta program kegiatan selain melihat outcome juga mengacu kepada visi dan misi Bupati Pandeglang,” harapnya.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Pandeglang Agus Riyanto mengatakan, hasil sementara pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah yang dilakukan provinsi dan pusat atas LPPD Pandeglang tahun 2018 skornya 3,1551. Jumlah tersebut memang termasuk sangat tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, kata Agus.

“Namun, capaian tersebut terbilang masih rendah jika melihat indeks penyelenggaraan pemerintah yang ditetapkan pemerintah pusat karena semua kabupaten dan kota mulai menyadari betapa pentingnya peningkatan penyelenggaraan pemerintah di masing-masing daerah,” ungkapnya.

Agus menegaskan, LPPD sangatlah penting sebagai wujud adanya transparansi dan akuntabilitas kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang diamanatkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014.

“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, menselaraskan, dan mengintegrasikan seluruh data dari seluruh OPD kedalan LPPD,” imbuhnya.

Hadir dalam acara ini Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesra Ramadani, perwakilan OPD, dan para Camat se-Kabupaten Pandeglang. (Rls/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan