Diduga Pelaku Cyber Crime, Puluhan WNA Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang

Ramzy
24 Jun 2019 22:34
1 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG (SBN) – Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) asal Afrika yang diduga melakukan praktik cyber crime, diamankan Kantor Imigrasi Klas I Tangerang.

Puluhan WNA tersebut disinyalir juga tidak dilengkapi identitas keimigrasian resmi selama berada di Indonesia.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Lukman Herman, mereka disinyalir menyalahgunakan internet untuk keuntungan sendiri atau cyber crime.

Diduga, mereka melakukan penipuan melalui media sosial, seperti Facebook untuk mendapatkan sejumlah uang dari korbannya.

“Dugaan tersebut kami masih selidiki lebih lanjut, karena dugaan masih ada pelaku lain,” kata Lukman, Senin (24/6/2019).

Untuk mempercepat pendalaman,  Imigrasi Tangerang mengamankan belasan laptop, smartphone, dan modem internet yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Ke-26 WN ini kami amankan di tempat berbeda. Dan diawali dari laporan pengelola apartemen GWR yang merasa terganggu dengan aktifitas mereka di apartemen tersebut,” tandasnya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan