PHPU Legislatif, MK Tolak Gugatan Dua Parpol di Kabupaten Tangerang

Ramzy
23 Jul 2019 15:48
2 menit membaca

Suasana sidang di MK (Istimewa).

TANGERANG (SBN) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela dengan tidak melanjutkan perkara perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) legislatif 2019 dari dua partai politik (parpol) di Kabupaten Tangerang, Senin (22/7/2019).

MK hanya meneruskan gugatan dari Partai Nasdem untuk DPR RI daerah pemilihan (dapil) Banten III dan DPRD Kota Tangerang Selatan dapil V.

Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Tangerang Wahyu Diana Mulya mengatakan, untuk gugatan Pantai Hanura dan Golkar tingkat Kabupaten Tangerang itu masuk kategori perkara yang dinyatakan tidak dinyatakan lanjut.

“Kalau melihat ke persidangan yang telah digelar, untuk perkara gugatan Partai Golkar itu gugur akibat tidak hadirnya tim kuasa hukum partai saat sidang pendahuluan,” ucapnya, Senin (22/7/2019).

Sementara itu, kata dia, untuk gugatan Pantai Hanura pihaknya belum mengetahui pasti alasan MK. Namun, pihaknya menduga alasan MK itu karena adanya ketidakjelasan terkait lokus yg disengketakan.

“Untuk saat ini informasi resmi belum sampaikan oleh MK dan akan diinfokan bersamaaan dengan pembacaan putusan akhir,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penolakan gugatan yang dilakukan MK disebabkan oleh beberapa hal. Diantaranya, gugatan yang disampaikan terdapat legal standingnya tidak terpenuhi hingga posita atau rumusan dalil tidak bersesuaian dengan petitum. Intinya sudah tidak dilanjutkan lagi sidangnya.

Untuk diketahui, sidang putusan MK pada Senin (22/7/2019), merontokkan semua gugatan perkara PHPU di wilayah Banten. Hanya menyisakan perkara nomor 192-05-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai NasDem di (DPR RI) Dapil Banten 3 dan (DPRD) Tangerang Selatan Dapil 5. (Diungkap dalam) agenda sidang pembacaan putusan Sela atau dissmisal.(res/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan