Tanpa LPJ, Kades Petahana Tetap Bisa Maju Kembali

Ramzy
28 Agu 2019 17:30
1 menit membaca

TANGERANG (SBN)-, Kepala Desa yang akan kembali mencalonkan diri pada Pemilhan Kepala Desa (Pilkades) serentak Desember 2019 bisa maju meski tanpa melampirkan persyaratan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) pada saat dirinya memimpin.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Ahdiyat Nuryasin, Rabu (28/7/19).

Dia menuturkan, hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 70 Tahun 2019. Dalam perbup itu, kata dia, tidak ada persyaratan seorang bakal calon kepala desa petahana harus menyerahkan LKPj selama menjabat.

“Sebelumnya memang ada aturan itu pada Perbup Nomor 23 tahun 2019 pasal 5 A diwajibkan petahama melampirkan LPJ. Dengan adanya Perbup yang baru aturan itu dicabut,” ucapnya.

Ia menambahkan, LPJ urusannya langsung dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang waktunya sudah ditentukan 6 bulan sebelum habis masa jabatan. Untuk Pilkades, kata dua, dilaksanakan 6 bulan setelah habis masa jabatan.

“Permasalahan LPJ harusnya dibahas saat penyampaian bersama BPD, bukan dipermasalahkan pada momentum menjelang pemilihan,” tukasnya

Adapun jika terdapat temuan terkait dana desa, lanjut dia, itu masuk dalam ranah hukum di mana ada aturan lain yang mengatur. (Restu/Don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan