Diduga Memproduksi Pangan Ilegal, Toko di Cisauk Diperiksa LPOM

Ramzy
8 Okt 2019 12:21
1 menit membaca

TANGERANG (SBN) Loka Pengawas Obat dan Makanan (LPOM) Kabupaten Tangerang memeriksa sebuah toko yang diduga dijadikan tempat memproduksi pangan ilegal di sebuah ruko tiga lantai, di Kawasan Cibogo, Kecamatan Cisauk, Selasa (8/9/19).

Kepala BPOM Kabupaten Tangerang Widya Savitri mengatakan, pemilik toko memiliki 8 orang karyawan. Pangan ilegal yang diproduksi, kata Widya, dijual secara langsung di toko dan via online.

“Penjualan online sudah dilakukan sejak tahun 2017 dan mulai penjualan langsung (di toko) mulai pertengahan tahun 2018,” ujarnya.

Ia menambahkan, penjualan online per hari mencapai 100 hingga 200 pesanan. Di tempat itu, lanjut dia, juga terdapat aktivitas pengemasan ulangproduk pangan olahan milik perusahaan lain sebanyak 14 item dengan nominal Rp7 juta.

“Selain itu, kami temukan olahan pangan tanpa izin edar yang diduga diproduksi oleh pemilik dengan merek SAN FOOD sebanyak 8 item dengan nominal Rp4 juta,” ungkapnya.

Widya menjelaskan, pada pemeriksaan itu juga ditemukan pangan dengan Nomor Izin Edar (NIE) yang sudah tidak berlaku sebanyak 4 item. Pemilik toko, Widya berujar, tidak dapat mengklarifikasi NIE yang sudah tidak berlaku itu.

“Kami juga menemukan stiker atau label yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 171 lembar dengan ukuran 60×40 cm,” jelasnya.

Kini, kata dia, produk ilegal itu diamankan oleh petugas LPOM di Kabupaten Tangerang beserta bukti pengadaan dan pembelian serta bukti penyaluran. (Restu/Don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan