Selama 14 Hari Operasi Zebra Kalimaya 2019, Polisi Tilang 5.000 Kendaraan, Ini Pelanggarannya

Ramzy
4 Nov 2019 14:23
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Sekitar 5.000 pengendara terjaring razia karena melanggar peraturan lalu lintas selama 14 hari Operasi Zebra Kalimaya di Kabupaten Tangerang sejak 23 Oktober 2019 lalu.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Kota Tangerang Iptu Agus Salim menuturkan, pelanggaran kendaraan yang didominasi dengan ketidak lengkapan berkendara seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm, dan ban motor kecil serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Seharusnya dari jauh-jauh masyarakat melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan, coba kalau sudah sampai seperti ini harus bagaimana,” katanya.

Ia mengatakan, operasi berkala yang rutin setiap tahun ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan. Ia menilai, pelanggaran lalu lintas menjadi penyebab awal terjadinya kecelakaan.

Maraknya jenis pelanggaran juga mencerminkan ketidakpatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Selama operasi yang digelar pada tanggal 23 Oktober hingga 5 November 2019, pelanggaran yang sering dilakukan yakni melawan arus, melanggar rambu, stop line, marka jalan.

“Kesadaran masyarakat ini seharusnya ditingkatkan, bukan pas waktunya baru sibuk melengkapi surat-surat kendaraan dan jangan sampai kami terus menerus menilang kendaraan masyarakat yang sama,” tegasnya.

Banyaknya pelanggaran yang berpotensi terhadap kecelakaan, membuat aparat polisi semakin gencar melakukan penertiban. Polisi bahkan melakukan tindakan persuasif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Sejumlah tindakan akan menjadi target operasi tersebut. Di antaranya adalah pelanggar yang melawan arus, pelanggar yang tidak memiliki surat izin dan pelanggar yang kelengkapan kendaraannya tidak lengkap.(Sadi/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan