Komisi I DPRD Kab. Serang Tinjau Lokasi PT AFM, Sekali Lagi Tak Ditanggapi Pihak Manajemen

Joe
24 Feb 2020 20:54
3 menit membaca

SERANG (SBN) — Para anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang meninjau perkebunan buah naga milik PT Agro Fruit Mandiri (PT AFM) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, setelah audiensi di Gedung DPRD Kab. Serang pada Kamis (20 Februatii 2020) .

Turut hadir dalam tinjauan tersebut, Kepala Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Baros, Kepala Desa setempat, serta Babinsa dan Babinmas. Selain itu didampingi oleh Organisasi Kelompok Partisan (OKP) Kec. Baros.

Dewan Mengunjungi Sekolah yang Menjadi Langganan Banjir

Berdasarkan keterangan Kepala Sekolah SDN Negeri Taman Sari, Umi Kulsum, setiap musim hujan sekolahnya terlanda banjir.

“Adanya banjir setiap musim hujan. Kalau hujan seharian, pasti banjir. Mangkanya, kami selalui waspada, seperti berkas-berkas sekolah langsung diamankan,” katanya.

Umi menambahkan, berdasarkan informasi  warga, pada 2017 malah ada bangunan sekolah yang roboh 2 ruangan kelasnnya karena terendam banjir. Ketika itu dia belum mengajar di sana.

Ia berharap ada solusi dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah banjir tersebut dan ada perusahaan di sekitar lokasi hendaknya memberikan kompensasi.  Ia mengaku, selama berada di sana, belum pernah menerima kompensasi.

Manajemen Perusahaan Kembali Mengutus Karyawan

Setelah meninjau pemukiman warga yang terdampak, rombongan DPRD tersebut menuju perkebunan. Akan tetapi, sebagaimana saat audiensi di Gedung DPRD Kab. Serang, pihak manajemen PT AFM hanya mengutus Samsul dari bagian teknis kebun.

“Utusan sementara dari perusahaan adalah saya karena pihak manajemen sedang ada audit internal dari pusat di Jakarta. Karena memang tinjauan ini juga kami tidak menerima surat tertulis, hanya melalui Whatshapp dari Babinsa,” katanya.

Samsul menolak jika banjir yang menerjang masyarakat dikaitkan dengan perusahaan. Menurutnya, belum tentu juga karena, selain perusahaan buah naga itu, ada juga kebun warga yang lain.

“Saya pikir, bukan hanya perusahaan saja yang mengalirkan air, tapi milik warga juga. Bahkan yang membersihkan rumah warga para karyawan sini,” ujarnya.

Luas Waduk Tidak Sesuai dengan Dokumen Perusahaan

Berdasarkan data yang diberikan perusahaan kepada anggota Dewan, luas waduk 1.500 meter. Akan tetapi, ketika ditinjau ke lokasi hanya seluas lapangan basket.

“Iya, wajar kalau air langsung ke bawah karena waduknya yang katanya 1.500 meter, akan tetapi kita lihat hanya seluas itu. Saya minta agar ini diselesaikan dan disesuaikan,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kab. Serang Aef Saefullah.

Aef juga mengusulkan untuk ditanami tumpang sari agar tidak gundul dan bisa menjadi penahan air yang mengalir dari perkebunan buah naga itu.

Karyawan yang Diutus Perusahaan Saat Audiensi di DPRD Ternyata Sudah Lama Berhenti

Aef menambahkan, berdasarkan kesaksian tadi, utusan perusahaan pada saat audiensi sebelumnya merupakan pegawai yang sudah lama tidak bekerja.

“Kalau memang itu benar sudah bukan menjadi bagian dari perusahaan, berati sudah membohongi Dewan, Wakil Bupati dan masyarakat,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, ungkapnya, pihaknya bisa saja menuntut. Akan tetapi, hal tersebut akan dibahas di internel Komisi I terlebih dahulu.

Tidak Ada Pimpinan Strategis Perusahaan di Lokasi, Dewan akan Undang Kembali Pihak Perusahaan

Aef mengaku menyayangkan tinjauan tersebut tidak dapat bertemu dengan pihak pemangku kebijakan perusahaan. Ia juga menyayangkan pihak administrasi Sekretariat Dewan tidak memberikan informasi secara tertulis bahwa akan ada peninjauan.

Karena saat ini tidak ketemu dengan pihak manajemen perusahaan, pihaknya mengagendakan Kamis minggu depan pihak perusahaan diminta datang ke DPRD.

“Kita undang pemangku kebijakan di perusahaan ini karena kalau saat ini percuma, yang ada hanya karyawannya,” ucapnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan