Kapolres Cilegon Tertibkan Tambang Ilegal: Kita Kasih Waktu Satu Minggu

Ramzy
26 Nov 2019 15:32
1 menit membaca

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana.

CILEGON (SBN) — Penertiban aktivitas penambangan liar di wilayah hukum Polres Cilegon hingga kini masih dalam pendataan. Penertiban itu dilakukan guna menjaga iklim investasi di Cilegon, yaitu dengan menjaga berbagai proyek investasi agar tidak menggunakan barang-barang ilegal tersebut, sesuai dengan Instruksi Presiden RI.

Kapolres Cilegon Yudhis Wibisana mengimbau kepada para pengusaha tambang untuk memiliki izin operasional. Yang belum memiliki izin diminta segera mengurus pembuatannya dan yang sudah kadaluarsa diminta segera mengurus perpanjangannya.

“Jika izinnya sudah ada, silahkan beroperasi,” ujar Yudhis, Selasa (26/11/2019).

Yudhis melanjutkan, ada 3 jenis tambang di wilayah hukum Polres Cilegon, yaitu tambang pasir, batu, dan tanah. Penertiban sudah dilakukan sejak Senin (18/11/2019). Meski begitu, jumlah tambang yang legal dan ilegal belum terdata secara keseluruhan.

“Kita kasih waktu sampai satu minggu. Jika sampai minggu ini masih ada yang beroperasi, tetapi tidak dilengkapi izin, langsung kita tindak,” tandas Yudhis.

Pada pertemuan usai rotasi 8 pejabat Kapolres Cilegon, Senin (18/11/2019) lalu, Yudhis Wibisana mengatakan akan melakukan penertiban aktivitas penambangan liar di wilayah hukumnya guna menjaga iklim investasi di Cilegon. (Wawan/Atm)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan