DPMPD Kabupaten Tangerang Sebut Pemilihan Kepala Desa Bisa Diulang

Ramzy
3 Des 2019 15:13
2 menit membaca

epala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Adiyat Nuryasin.

TANGERANG (SBN) — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Adiyat Nuryasin, menyebut bahwa pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bisa dilakukan pengulangan.

Menurutnya, Pilkades bisa diulang, jika sudah ada menetapkan hasil keputusan dari pengadilan yang sudah melalui proses banding dan ditetapkan secara inkrah.

Adiyat menjelaskan sesuai dengan perundang- undangan proses Pilkades harus dilaksanakan secara bergelombang. Maka, lanjut dia, jika ingin diadakannva Pilkades ulang. Tentunya harus menunggu hingga tahun terdekat pelaksanaan Pilkades serentak.

“Jika memang pemohon menang secara inkrah, maka Pilkades dilakukan ulang pada tahun pemilihan terdekat, yakni tahun 2021 dan itu pun tergantung perintah hasil putusan,” kata Adiyat, Selasa, 3 Desember 2019.

Untuk jabatan kades sementara, kata dia, akan diisi oleh penjabat kades hingga tepilihnya kades baru. Walaupun ada desa yang berada pada posisi sengketa. Tahapan Pilkades termasuk pelantikan kades yang sudah terpilih harus tetap berialan.

“Desa yang masih berada pada posisi sengketa yakni Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga dan sudah ada surat dari PTUN,” ujarnya.

Meskipun demikian, terkait sengketa Pilkades di Desa Daru, Kecamatan Jambe, pihaknya belum menerima pemberitahuan ataupun surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat satu yang berisi tentang tindak lanjut pemohon atas nama Ahmad Suparman.

“Sesuai dengan Peraturan Bupati tahapan harus berjalan. Bagi desa yang sudah mendapatkan surat dari PTUN, tinggal menunggu prosesnya saja. Kami akan menerima apapun hasil keputusan pengadilan yang diputuskan secara inkrah,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan