Selundupkan Narkoba ke Rutan Tangerang, Sepasang Kekasih Diamankan Petugas

Ramzy
4 Feb 2019 17:53
1 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG – Petugas Rutan Klas 1 Tangerang mengagal penyelundupan narkotika jenis sabu dan pil eksimer, melalui makanan yang dibawa dua orang pelaku yakni AC (25) dan IH (23), Minggu (3/2/2019).

Keduanya merupakan pasangan kekasih, yang akan berkunjung ke rutan untuk memberikan pempek kepada salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atas nama Dio.

Dari penggeledahan itu didapati obat terlarang berupa 80 butir eksimer dan sabu seberat 0,5 gram, di Rutan yang berlokasi di Jalan Pacing Raya, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

“Kita dapati narkoba tersebut terbungkus rapih di dalam Pempek. Saat kita tanya dia mengaku itu obat khusus pesanan dari warga binaan kami,” terang Kepala Rutan Klas I Tangerang, Dedy Cahyadi, Senin (4/2/2019).

Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait temuan barang haram itu.

Dedy menegaskan pihaaknya akan semakin teliti dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung atau barang yang masuk dari luar Rutan.

“Beruntung petugas kita teliti dan selanjutnya, mereka kami amankan untuk proses pemeriksaan. Kami pun telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tandasnya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan