Terkendala Lahan, Penanaman Mangrove di Pantura Terhambat

Ramzy
19 Mar 2020 11:43
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Penanaman Mangrove di wilayah pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang terkendala dengan lahan yang bukan kewenangan Pemkab Tangerang. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pertamanan dan RTH, Bidang Konservasi dan SDA DLHK Kabupaten Tangerang Endang Setiawan, Kamis, 19 Maret 2020.

Endang mengatakan, program unggulan dalam membuka lahan terbuka hijau, yang bakal ditanami mangrove pada wilayah pantai utara terkendala. Pasalnya, pada lokasi yang merupakan imbas abrasi tersebut, lahannya banyak dimiliki oleh pihak swasta.

“Banyak lahan yang ingin dikonservasi namun masuk dalam kawasan Jaya Line milik pengembang swasta Agung Podomoro Grup,” ujarnya.

Selain itu, kata Endang, itu pengelolaan lahan tersebut kewenangan berada di provinsi, tapi selama ini imbas abrasi sangat dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di wilayah kabupaten Tangerang.

“Saat ini dari pihak provinsi pun belum ada tindakan. Sekarang kita hanya menanam di lahan milik perhutani, cuma lahan perhutani pun sudah habis karena abrasi,” tandasnya.

Menurutnya, masih banyak titik yang harus ditanami mangrove. Namun saat ini pihaknya lebih memilih lokasi aman di bawah kewenanangan Pemkab Tangerang dan nantinya akan dirawat secara berkelanjutan.

“Kami serba salah untuk menanam, maka untuk untuk mencegah abrasi. Bahkan kami mensiasasati dengan meletakkan bambu sebagai penahan gelombang,” pungkasnya.

Ia menjelaskan, sejak tahun 2013-2018 wilayah yang sudah dikonservasi yaitu hanya di wilayah yang dianggap parah imbas abrasi seperti di daerah Desa Ketapang Desa Margamulya, Kecamatan Mauk.

“Adapun 2018-2019, masih fokus di ekowisata Tangerang Mangrove Center (TMC) yang di Teluk Naga dan Mauk, berkolaborasi dengan Polri, TNI, Akademisi, dan CSR setempat,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan