Satpol PP Kabupaten Tangerang Bakal Selidiki Izin Operasi Danau Biru Cigaru

Ramzy
26 Mei 2020 11:27
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Dengan membuka lokasi objek wisata yang mengakibatkan banyaknya kerumunan. Objek Wisata Danau Biru Cigaru yang berlokasi di Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang telah melangar aturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.

Padahal upaya ini sedang gencar digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid – 19). Akhirnya tanpa pandang bulu Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel lokasi wisata tersebut hingga pelaksanaan PSBB berakhir.

Tak hanya melakukan penyegelan, Satpol PP pun berjanji akan melakukan pengecekan terhadap perizinan operasional Danau Biru Cigaru yang kedapatan masih nekat beroperasi.

“Selain penyegelan hingga PSBB berakhir, kita juga akan mengecek segala bentuk perizinannya,” kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi kepada SuaraBantenNews, Senin, 25 Mei 2020.

BACA JUGA :

Ia mengungkapkan, hal ini dilakukan lantaran masih banyak objek wisata di Kabupaten Tangerang yang masih belum memiliki izin. Adapun izin yang dimaksud yaitu, pihak pengelola harus melengkapi izin wisata dan bangunan dari dinas terkait.

“Kalau wisata alam, artinya pihak pengelola harus berijin kepada Dinas Pariwisata. Kalau wisata buatan harus ada IMB-nya,” kata Bambang.

Sebagai bentuk tindak lanjut, ujar Bambang, tim akan melakukan pemantauan ke beberapa obyek wisata di wilayah Kabupaten Tangerang. Apabila ada memaksa buka akan diproses untuk di lakukan penindakan penutupan dan pemanggilan sesuai SOP Penindakan.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan