Polisi Tangkap Pelaku KDRT dengan Senjata Tajam di Tigaraksa

1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Villa Sodong, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang diciduk polisi.

Polisi telah meringkus pelaku KDRT setelah menerima laporan dari MRA yang dibacok di bagian bahu sebelah kiri menggunakan senjata tajam.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, terduga pelaku ditangkap usai kejadian tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku mengakui segala perbuatannya terhadap sang istri.

Oleh karena itu, pelaku siap mempertanggungjawabkan perbuatan penganiayaannya tersebut.

“Ya, sudah kita amankan pelaku (suami korban) dan juga barang bukti senjata tajam (sajam) yang dipakai untuk menganiayan korban,” ungkap Zain saat dihubungin melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, 24 Januari 2022.

Zain menjelaskan, pihaknya juga sudah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja untuk melakukan visum.

“Korbanya juga sudah kami bawa untuk visum di RSUD Balaraja,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, pelaku kini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian di Polsek Tigaraksa.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Zain mengimbau kepada para pria agar dapat menyayangi istri di rumah. Menurutnya, ini pelajaran bagi suami agar tidak melakukan kekerasan terhadap istri.(Ramzy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan