Diduga Gelapkan Dana Pembebasan Lahan, Dua Kades di Tangerang Dilaporkan Polisi

Ramzy
27 Jan 2020 11:08
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Diduga menggelapkan dana pembebasan lahan milik 13 warga Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang berujung pada ranah kepolisian. Warga setempat melalui kuasa hukum melaporkan pihak ketiga selaku mediator pembebasan lahan ke Polda Banten sejak Kamis,12 Desember 2020 lalu.

Pelaporan warga teregistrasi dengan nomor LP/415/XII/RES.1.11/2019/SPKTIII/Banten. Melihat kasus ini, Polda Banten langsung gerak cepat, dua minggu kemudian dikeluarkanlah surat perintah penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus ini. Termasuk menerbitkan surat pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak ihwal kasus ini. Pihaknya akan mengabari SuaraBantenNews setelah melihat laporan perkembangan kasus dari Direskrimum Polda Banten.

“Awal kasus ini atas adanya laporan dari warga terhadap dugaan tindak pidana. Kita sudah tindak lanjuti dengan meminta klarifikasi terhadap saksi-saksi. Namun, saat ini masih dalam penyelidikan oleh Ditkrimum,” jelasnya. kepada SuaraBantenNews, Minggu, 26 Januari 2020.

Tim perwakilan kuasa hukum warga, Ahmad Suhud mengatakan, duduk perkara kasus ini bermula saat warga menyetujui pembebasan lahan dengan PT Natura pada 2016 lalu. Demi memudahkan pembayaran dan proses administrasi, ditunjuklah mediator pembebasan berdasarkan keputusan bersama antara perusahaan dengan warga.

“Banyak tim mediatornya, dua diantarnya kini menjabat sebagai kepala desa. Nilai yang diduga digelapkan untuk pembayaran pembebasan lahan sekira Rp 5 miliar,” ujarnya melalui sambungan seluler.

Suhud menjelaskan, kekecewaan warga muncul ketika perusahaan mengaku sudah membayarkan dana awal kepada mediator. Namun, warga mengaku belum menerima kabar maupun bukti atas pembayaran lahan yang dijanjikan.

“Warga kecewa ternyata uang dari perusahaan untuk dana awal atau DP tidak disalurkan kepada warga. Kemudian, warga bertemu kami dan memberikan kuasa hukum kepada kami untuk mengusut tuntas,” jelasnya.

Karenanya, ia menutut keadilan terhadap pihak yang diduga melalukan dengan sengaja tindak pidana penipuan dan dugaan penggelapan pembebasan lahan.

“Pemilik lahan Liem Mer Nie bersama warga lainnya mengadu kepada kami atas tindakan melawan hukum yang dilakukan para mediator atau perantara saudara DY dan kawan-kawan,” tegasnya.

Ia mengatakan, mediator pembebasan lahan sudah dimintai keterangan termasuk dua kepala desa yang sekarang menjabat. “Sudah dipanggil kemarin saksi-saksinya. Termasuk mediator yang kini sebagai kepala desa. Kita berharap kasus ini dapat segera tuntas dan pembebasan lahan warga juga agar dapat selesai,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan