KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Ditemukan kejanggalan dalam kasus dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Usai memeriksa 6 dari 30 orang agen Brilink, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menemukan adanya unsur yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin melalui Kasi Intelijen Nana Lukmana mengatakan, dugaan kasus penyelewan PKH di Kecamatan Tigaraksa semakin mendapat titik terang setelah memeriksa agen Brilink sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana PKH. Penyidik menemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Saat diperiksa, agen mengaku bahwa setiap pencairan PKH, yang mengambil uangnya itu pendamping dan ketua kelompok penerima manfaat (KPM), bukan keluarga penerima sebagaimana aturan yang berlaku,” jelasnya kepada SuaraBantenNews, Selasa, 16 Februari 2021.
Nana mengatakan, pendamping PKH di Kabupaten Tangerang menunjuk ketua KPM untuk mempermudah garis komunikasi dan koordinasi. Termasuk saat pencairan, ketua KPM akan dihubungi pendamping. Menurut Nana, kartu ATM dan buku tabungan milik keluarga penerima dikumpulkan di ketua kelompok.
“Saat pencairan, oknum pendamping akan meminta kepada ketua kelompok untuk mencairkan bantuan sekaligus membagikan uang bantuan kepada keluarga penerima,” jelasnya.
Nana menyebutkan ada potongan yang dilakukan oknum untuk setiap pencairan. Besarnya berbeda-beda, mulai Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per keluarga penerima setiap pencarian.
“Kita periksa baru enam orang dan terkendala dengan adanya agenda lain dari Kejaksaan Agung,” tandasnya.
Nana mengatakan, estimasi kerugian negara yang didapat atas dugaan penyelewengan PKH di Kecamatan Tigaraksa selama tahun 2018 hingga 2019 ini ditaksir mencapai Rp3,5 miliar. (Restu/Atm)