Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Tajam di Sukadiri Diamankan Polisi

Joe
15 Agu 2020 13:11
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Unit Reserse Kriminal Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang, berhasil mengamankan 3 remaja yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan perusakan kendaraan bermotor di Jalan Raya Gintung, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (9 Agustus 2020) dini hari lalu.

Kapolsek Mauk AKP Kresna Aji Perkasa menuturkan, ketiga pelaku tersebut berinisial AW (17), ER (17), dan RU (17). Aksi pengeroyokan dan perusakan bermula saat 17 pemuda yang mengatasnamakan dirinya kelompok Independen 208 yang menggunakan 7 sepeda motor menyasar Jalan Raya Mauk untuk mencari kelompok pemuda yang disebut Gintung Official.

“Ketika berada di kawasan Jalan Raya Gintung, Kecamatan Sukadiri, para pelaku bersama kelompoknya langsung melakukan penyerangan,” ujar Kresna, Jumat (14 Agustus 2020).

Kresna melanjutkan, penyerangan dilakukan menggunakan senjata tajam terhadap kelompok pemuda yang sedang berkumpul di sebuah warung. Meski tak ada korban jiwa, dua sepeda motor yang ditinggal lari oleh korban hancur dirusak para penyerang.

“AW, ER, dan RU ini mempunyai peranan masing-masing. Jadi, yang AW dan ER membawa celurit dan merusak kendaraan motor dan RU yang merusak motor,” tuturnya.

Kepada polisi, tambahnya, para pelaku yang masih remaja itu mengaku bahwa aksi kekerasan itu dilakukan demi eksistensi kelompoknya agar ditakuti oleh kelompok pemuda yang lain. Bahkan, saat kejadian para pelaku juga melakukan live streaming melalui media sosial Instagram dan Facebook.

“Motifnya, mereka ingin showing, mencari perhatian dan menunjukan keberadaannya,  eksistensinya secara liar. Bahkan sebelum beraksi para pelaku juga habis menenggak minuman keras,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti, yakni 2 celurit dan 2 sepeda motor yang dirusak para pelaku. Hingga saat ini polisi terus mencari para pelaku lainnya.

“Pelaku yang sudah diamankan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama Terhadap Barang dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan,” tandasnya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan