Selama Ramadan, ASN Pemprov Banten Bekerja dari Rumah dan Hanya Setengah Hari

Joe
25 Apr 2020 10:14
3 menit membaca

KOTA SERANG (SBN) — Sebagai tindak lanjut atas berbagai regulasi terkait dengan jadwal kerja aparatur sipil negara (ASN), Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk melakukan sejumlah penyesuaian berdasarkan regulasi-regulasi tersebut. Salah satu di antaranya ihwal jam kerja ASN ditengah pandemi Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah.

Regulasi-regulasi yang dimaksud WH adalah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah; Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi aparatur Sipil Negara dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19; serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/899-BKD/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Karena bulan Ramadan kali ini berbeda, kita dilanda wabah Covid-19, maka ASN bekerja dari rumah dengan menggunakan jam kerja Ramadan, yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB siang,” jelas Gubernur, Sabtu (25/4/2020) di Kota Serang.

Menurut Gubernur, jam kerja tersebut juga berlaku bagi yang melaksanakan piket pada OPD-nya masing-masing. Namun, untuk ASN yang bekerja pada unit pelayanan dan/atau unit yang bertugas langsung dalam upaya penanggulangan pandemi virus COVID-19, jam kerjanya ditetapkan oleh kepala OPD masing-masing dengan memperhatikan jumlah minimal jam kerja efektif sebagaimana diatur dalam edaran serta melaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Tidak hanya jam kerja saja, ketentuan terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan pembatasan cuti juga berlaku bagi ASN. Ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten,” tuturnya.

Sekda Pemprov Banten Al Muktabar menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Gubernur tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 800/919-BKD/2020 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah, Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 24 April 2020. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 H minimal 32 jam 30 menit per minggu.

“ASN yang bekerja di rumah maupun yang melaksanakan tugas piket pada OPD, jam kerjanya dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB,” jelas Al Muktabar.

Selain pengaturan jam kerja, lanjutnya, dalam edaran juga diatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan pembatasan cuti. Untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, ASN di lingkungan Pemprov Banten dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Namun, apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” tutur Sekda.

Terkait pembatasan cuti, Sekda menjelaskan bahwa ASN agar tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan pejabat yang mendapat delegasi wewenang dalam persetujuan cuti agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN tersebut, terkecuali PNS yang mengajukan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

“Cuti karena alasan penting pun diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” tegas Sekda. (Hendra/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan