12 Anggota Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk Polisi di Tangerang dan Bandung

Joe
14 Apr 2020 18:25
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Tangerang Kota menangkap 12 tersangka anggota jaringan narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto pada siaran persnya mengatakan 12 tersangka ini merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas di DKI Jakarta dan Banten.

“Mereka di amankan dari empat TKP yang berdeda-beda, di antaranya, 1 dari Kabupaten Tangerang, 5 dari Kota Tangerang, 3 dari Tangerang Selatan, dan 3 dari Bandung, Jawa Barat,” kata Sugeng pada siaran persnya di Polrestro Tangerang Kota, Selasa (14 April 2020). Ke-12 tersangka tersebut berinisial OD, BS, AR, SL, EK, US, FZ, FS, ED, GZ, dan RS.

Sugeng menjabarkan pengungkapan sindikat ini berawal dari penangkapan OD di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada 5 Februari 2020 lalu, dengan barang bukti sabu sebanyak 51 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Sugeng, pada 8 februari 2020 berhasil menangkap BS di daerah Cipondoh, Kota Tangerang, dengan barang bukti sabu sebanyak 182,44 gram dan AR di daerah Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti sabu sebanyak 204,1 gram.

Setelah itu, kata Sugeng, kasus dikembangkan lagi pada 10 februari 2020 dan berhasil menangkap SL di rumah kontrakannya di daerah Cipondoh, Kota Tangerang, dengan barang bukti sabu sebanyak 20 gram dan EK di daerah Cipindoh Makmur, Kota Tangerang, dengan barang bukti sabu sebanyak 1,93 gram.

Lalu, tambah Sugeng, dilakukan pengembangan lagi pada 21 Maret 2020 dan berhasil diangkap US dan FZ di daerah Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti sabu sebanyak 4 kilogram. Kemudian, pada 25 Maret 2020 pihaknya berhasil menangkap FS, ED dan GZ di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti sabu sebanyak 534,7 gram.

Setelah itu, kasus dikembangkan lagi pada 11 April 2020 dan berhasil diamankan FR dan RS di Cipondoh, Kota Tangerang, dengan barang bukti sabu sebanyak 939,57 gram.

Jadi, lanjut Sugeng, saat ini berhasil diamankan sebanyak 6,1 kilogram narkoba jenis sabu dari 12 tersangka yang dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Sugeng. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan