Beli Ribuan Obat Terlarang via Shopee, Pria Asal Pandeglang Ditangkap Polisi

Redaksi
7 Mar 2023 18:03
2 menit membaca

PANDEGLANG (SBN)  – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Pandeglang menangkap HW (28), warga Kampung Cipahul, Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang. Pemuda ini ditangkap polisi setelah kedapatan membeli ribuan obat terlarang via online shop Shopee lalu diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, membenarkan bahwa penangkapan pelaku terkait kepemilikan ribusn obat terlarang.

Ilman menjelaskan, pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam bengkel bubut di Kampung Pasar Picung, Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.

“Pelaku terduga pengendar itu ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam bengkel bubut,” kata Ilman pada Selasa, 7 Maret 2023.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti obat tablet merk TRAMADOL HCI dan obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat.

“Dari tangan tersangka petugas temukan 146 butir obat tablet merk TRAMADOL HCI dan 1  pot berisikan 1.000  butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer), yang tersimpan di dalam lemari di dalam bengkel. Kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat sebesar Rp10.000 yang tersimpan di dalam saku tersangka,” ungkapnya.

Dari keterangan tersangka Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari aplikasi belanja online Shopee dan mengedarkan obat-obatan ke teman temannya.

“Pelaku beli barang-barang itu di Shopee,” ucap Ilman.

Atas perbuatannya tersangka diancam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan