Ingin Terlihat Gagah, Remaja Asal Serang Bacok Tiga Pelajar

Redaksi
14 Mar 2023 19:39
2 menit membaca

SERANG (SBN) – IR (17) seorang pelajar asal Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang diamankan Satreskrim Polres Serang pada Jumat, 10 Maret 2023 di wilayah Citeras, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak.

Ia diamankan setelah sebelumnya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap MI, MU dan MA dengan senjata tajam di jalan simpang empat Haurdapung, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, IR merupakan residivis pelaku penganiayaan di Kecamatan Petir dan baru bebas dua bulan yang lalu, dan kembali melakukan penganiayaan terhadap tiga pelajar SMP.

“IR kembali kita amankan setelah adanya laporan penganiayaan terhadap tiga pelajar SMP pada Senin, 6 Maret 2023, dan ketiga korbannya MI, MU dan MA mengalami luka bacok,” kata Dedi, Selasa, 14 Maret 2023.

Usai melakukan penganiayaan, lanjut Dedi, IR sempat melarikan diri. Dan keberadaannya dapat diketahui oleh Tim Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Serang di sebuah tempat.

“Pada Jumat (10/03) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Resmob dan Unit PPA akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah pondok kosong bekas Ponpes Salafiyah yang sudah kosong di wilayah Citeras, Rangkas Bitung,” ungkapnya.

Dalam hal ini pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu bilah celurit pendek dengan gagang kayu coklat dengan dihiasi tali merah.

“Untuk motif pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang masih di bawah umur dikarenakan ingin gagah-gagahan,” tambah Dedi.

Atas perbuatanya IR dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan