Penghargaan ICPA, Rizal E. Halim: Konsumen adalah Anugerah. Tak Ada konsumen, Tak Ada Pelaku Usaha

Joe
1 Des 2020 09:25
2 menit membaca

JAKARTA (SBN) —  Penghargaan Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) bukan sebatas pengakuan atas pelaku usaha yang bertanggung jawab melindungi konsumen. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim dalam Penganugerahan Raksa Nugraha ICPA di Jakarta, Senin (30/11/2020).

“Tentu saja, BPKN memandang perlu memberikan pengakuan atas prestasi pelaku usaha yang bertanggung jawab dan menunjukkan kinerja yang baik dalam melindungi konsumen,” paparnya.

Rizal menambahkan, penganugerahan Raksa Nugraha ini dilatarbelakangi kondisi penyelenggaraan perlindungan konsumen yang masih belum optimal sejak UU Perlindungan Konsumen berlaku 20 tahun lalu.

“Raksa Nugraha juga memiliki makna pelindung konsumen. Konsumen adalah anugerah. Tidak ada konsumen, maka pelaku usaha tidak akan ada,” jelasnya.

Pelaksanaan ICPA 2020 ini dimulai pada Juni 2020 sejak peluncuran sampai dengan penentuan pemeringkatan pada Agustus 2020.

Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini pemeringkatan Raksa Nugraha diselenggarakan dalam dua kategori yaitu Kategori Entitas Privat (Badan Usaha/BUMN/BUMD).  Sementara itu Kategori Entitas Publik (mencakup Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian/Lembaga atau Pemda dalam hal ini pemerintah Provinsi).

Peserta yang mengikuti kompetisi ini juga mengalami peningkatan dari tahun lalu, yaitu sebanyak 31 peserta.  Pada 2020 ini, hasil pemeringkatan ICPA diraih oleh sembilan entitas privat dan lima entitas publik, yakni kategori pemeringkatan entitas privat yaitu PT Petrokimia Gresik dan PT Angkasa Pura II (Persero) mendapatkan kategori Diamond.

Kemudian, RS PHC Surabaya (PT Pelindo Husada Citra), PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI), dan PT Realta Cakradarma, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Tazkiyah Global Mandiri mendapatkan Gold.

Selanjutnya, PT Kreasi Prima Nusantara dan PT Panen Lestari Indonesia mendapatkan kategori Silver. Dan untuk kategori pemeringkatan entitas publik yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) mendapatkan kategori Platinum. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa (LKPP) mendapatkan kategori Gold.

Kemudian, BPSMB Semarang dan Disperindag Provinsi Jawa Barat mendapatkan kategori Silver, dan Disperindag Provinsi Jawa Timur mendapatkan kategori Bronze.

“Harapannya, penyelenggaraan Raksa Nugraha berikutnya dapat mengundang para pemangku kepentingan dan peserta lebih banyak lagi untuk mendorong program pemberdayaan dan perlindungan konsumen di Indonesia,” papar Rizal. (Ris/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan